MAKALAH
LEASING
(SEWA GUNA USAHA)
Arum
Kurnia Sari
30301207885
Interntional Class Program(ICP)
Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung
SEMARANG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk
menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi
kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha
tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita
membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan
leasing.
Leasing atau
sewa-guna-usaha adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai
dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat
langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau
enam bulan sekali kepada pihak lessor.
B. Rumusan masalah
Dari latar belakang tersebut, kami
akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi masalah menjadi
1.
Pengaertian Sewa Guna Usaha
(Leasing)
2.
Landasan Hukum
3.
Hal yang perlu diperhatikan
4.
Macam-macam Leasing
5.
Perbedaan Leasing dengan Perjanjian
6.
Untung Rugi mengunakan Leasing
7.
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
- Apakah
yang dimaksud dengan leasing
- Apakah
kegitan leasing
- Jenis-jenis
perusahaan leasing
- Bagaimana
mekanisme leasing
- Untuk
mengetahui apakah akibat dari Leasing
BAB II
PEMBAHASAN
Teori
Leasing
PENGANTAR
Di
Indonesia sudah dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan
Mentri Perdagangan Repupblik Indonesia dengan No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No.
32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perizinan
usaha leasing.
Adanya
lembaga keuangan leasing merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi para
pengusaha karena pada saat ini mereka cendrung menggunakan dana rupiah tunai
untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa meperoleh
dana untuk membiayai pembelian barang-barng modal dalam jangka waktu
pengembalian antara tiga tahun atau lima tahun ataupun lebih.
Suatu keuntungan lain
jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal
adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease
pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak.
Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
A. Pengertian
Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena dasarnya artinya memang sewa- menyewa. Jadi leasing adalah derevatif dari sewa-menyewa. Kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa yang disebut leasing itu kadang-kadang disebut saja sebagai lease, dan telah berubah menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di istilahkan dengan “sewa guna usaha.”
Sungguhpun terdapat berbagai variasi dari pihak yang terlibat dalam system pembiayaan berpolakan leasing, pada prinsipnya para pihak tersebut adalah:
Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena dasarnya artinya memang sewa- menyewa. Jadi leasing adalah derevatif dari sewa-menyewa. Kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa yang disebut leasing itu kadang-kadang disebut saja sebagai lease, dan telah berubah menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di istilahkan dengan “sewa guna usaha.”
Sungguhpun terdapat berbagai variasi dari pihak yang terlibat dalam system pembiayaan berpolakan leasing, pada prinsipnya para pihak tersebut adalah:
1.Lessor, yakni pihak yang
memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang
membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa
merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat “multi finance” tetapi dapat juga
perusahaan yang khusus bergerak di bidang leasing.
2.Lessee, adalah pihak
yang memerlukan barang modal,barang modal mana dibiayai oleh lessor
dan diperuntukkan kepada lessee.
3.Supplier, adalah pihak
yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing, barang
modal mana dibayar oleh lessor kepada
supplier untuk kepentingan lessee. Supplier, juga dapat disebut dengan penjual
biasa. Tetapi ada juga leasing yang tidak melibatkan supplier, melainkan
hubungan bilateral antara pihak lessee. Misalnya dalam bentuk sale and lease
back.
Sementara mengenai
mekanisme sehingga terjadinya hubungan hukum antar para
Pihak , yaitu lessor, dan juga supplier,terdapat berbagai alternatif sebagai berikut:
1. Lessor membeli barang atas permintaan lessee, selanjutnya memberikan kepada lessee secara
Pihak , yaitu lessor, dan juga supplier,terdapat berbagai alternatif sebagai berikut:
1. Lessor membeli barang atas permintaan lessee, selanjutnya memberikan kepada lessee secara
leasing.
2. Lessee membeli barang
sebagai agentnya lessor dan mengambil barang tersebut secara leasing
dari lessor.
3. Lessee membeli barang
atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari
lessor, dan mengambil barang tersebut secara
leasing dari lessor.
4. Setelah lessee
mengambil barang atas namanya sendiri, kemudiaan melakukan novasi,
sehingga lessor kemudian menghendaki barang
tersebut da membayarnya.
5. Setelah lesse membeli
barang untuk dan atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada
lessor dan mengambil kembali barang tersebut
secara leasing.ini adalah contoh sale and lease
back.
6. Lessor sendiri yang
mendapatkan barang secara leasing dengan hak melakukan subleasing dan
memberikan subleasing kepada lessee.
Elemen-elemen dari suatu
leasing adalah sebagai berikut :
a. Suatu pembiayaan perusahan
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan
Kemudahan pembiyaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam
a. Suatu pembiayaan perusahan
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan
Kemudahan pembiyaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam
perkembangan kemudian. Bahkan leasing dapat
juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang belum tentu untuk
kegiatan usaha.
b. Penyediaan barang modal
Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak
Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak
supplier atas biaya dari lessor. Barang
modal tersebut akan dipergunakan oeh lessee umumnya untuk kepentingan
bisnisnya. Barang modal ini sangat bervariasi. Dapat misalnya berupa
mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan kantor seperti computer, mesin foto
copy, kendaraan bermotor dan sebagainya.
c. Keterbatasan jangka
waktu
Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas.
Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas.
Sehingga , apabila ada deal-deal yang tidak
terbatas jangka waktunya, ini belumlah di katakana leasing. Melainkan sewa
menyewa biasa. Biasanya dalam kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun
leasing tersebut dilakukan. Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut
berakhir, ditentukan pula bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut.
Misalnya pada saat itu kepada lessee diberikan “hak opsi” yakni pilihan apakah
lessee akan membeli barang tersebut pada harga yang terlebih dahulu disepakati
bersama, atau lessee tetap menyewa,ataupun mengembalikan barang kepada pihak
lessor.
d. Pembayaran kembali
secara berkala
Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier,maka
Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier,maka
adalah kewajiban lessee kemudian untuk
mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan
lamanya angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran ini, maka leasing mirip
dengan suatu kredit bank, dengan barang itu sendiri sebagai angunanya.
e. Hak opsi untuk membeli
barang modal
Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu pada syarat
Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu pada syarat
tertentu pula, juga merupakan salah satu
unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan
kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan
harga yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing
memberikan hak opsi ini. Karena ada juga jenis leasing yang sama sekali tidak
memberikan hak opsi tersebut kepada lessee, melainkan harus menyerahkan kembali
barang modal tersebut kepada pihak lessornya di akhir masa leasing. Tetapi ada
juga leasing yang justru memberi hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir
masa leasing tanpa perlu memberikan hak opsinya.
f. Nilai Sisa (Residu)
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh
lessee diakhir masa berlakunya leasing atau
pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa
biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan
bersama dalam kontrak leasing.
B. Landasan Hukum Leasing di Indonesia
a. Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan
a. Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan
usaha leasing.
b. Surat Keputusan Menteri
Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang
perijinan usaha leasing.
c. Surat Keputusan Menteri
Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang
penegasan ketentuan pajak penjualan dan
besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
d. Surat edaran
Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang:
1. Tata cara perizinan
2. Pembatasan usaha.
3. Pembukuan.
4. Tingkat suku bunga.
5. Perpajakan.
6. Pengawasan dan pembinaan.
1. Tata cara perizinan
2. Pembatasan usaha.
3. Pembukuan.
4. Tingkat suku bunga.
5. Perpajakan.
6. Pengawasan dan pembinaan.
e. Surat Dit.Jen.Pajak No.
D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.
C. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam leasing:
a. Siapakah yang dapat menjadi subyek leasing.
Subyek leasing yaitu lembaga-lembaga keuangan seperti bank yang memperoleh izin dari
a. Siapakah yang dapat menjadi subyek leasing.
Subyek leasing yaitu lembaga-lembaga keuangan seperti bank yang memperoleh izin dari
menteri keuangan, dan lembaga-lembaga yang
bukan lembaga keuangan seperti perseroan
terbatas.
b. Obyek dari pada leasing tersebut.
Obyek leasing, harus ada peincian diterangkan secara detail misalnya: jenisnya apa, jumlahnya
b. Obyek dari pada leasing tersebut.
Obyek leasing, harus ada peincian diterangkan secara detail misalnya: jenisnya apa, jumlahnya
berapa, lokasinya di mana dan sebagainya.
c. Jangka waktu dari pada leasing tersebut.
Jangka waktu leasing: masa berlakunya dari barang tadi harus ditanyakan kepada perusahaan
c. Jangka waktu dari pada leasing tersebut.
Jangka waktu leasing: masa berlakunya dari barang tadi harus ditanyakan kepada perusahaan
appraisal, jadi harus sama dengan masa guna
barang tadi.
d. Cara pembayaran, yaitu dengan melihat nilai ekonomi benda yang di leasing tersebut,
d. Cara pembayaran, yaitu dengan melihat nilai ekonomi benda yang di leasing tersebut,
biasanya yang dinilai oleh appraisal.
e. Pemeliharaannya.
f. Kewajiban untuk mengasuransikannya.
g. Hak opsi, yaitu kapan dan berapa harus di bayar.
e. Pemeliharaannya.
f. Kewajiban untuk mengasuransikannya.
g. Hak opsi, yaitu kapan dan berapa harus di bayar.
D. Macam-Macam Leasing
Pada prinsip ada 2 macam prototype leasing, yaitu leasing yang berbentuk operating dan leasing yang berbentuk financial. Namun demikian terdapat juga berbagai bentuk lainnya yang merupak derivative dari kedua bentuk pokok tersebut. Untuk itu akan ditinjau satu persatu.
a. Operatiang Lease
Disebut juga service lease. Leasing seperti ini tidak dibenarkan dilakukan oleh perusahaan
Pada prinsip ada 2 macam prototype leasing, yaitu leasing yang berbentuk operating dan leasing yang berbentuk financial. Namun demikian terdapat juga berbagai bentuk lainnya yang merupak derivative dari kedua bentuk pokok tersebut. Untuk itu akan ditinjau satu persatu.
a. Operatiang Lease
Disebut juga service lease. Leasing seperti ini tidak dibenarkan dilakukan oleh perusahaan
financial, sebab menurut Keputusan Menteri
Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, yang
dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak
opsi. Operating Lease ini biasanya merupakan
suatu corak leasing dengan karakteristik
sebagai berikut:
1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari
1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari
barang tersebut.
2.) Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang
2.) Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang
diharapkan lessor.
3.) Tidak diberikan “hak opsi” bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing.
4.) Bisanya operating lease di khususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah
3.) Tidak diberikan “hak opsi” bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing.
4.) Bisanya operating lease di khususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah
pemakaian (yang berlaku di pasar barang
bekas).
5.) Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransir karena umumnya mereka
5.) Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransir karena umumnya mereka
mempunyai keahlian dalam seluk beluk
tentang barang tersebut. Sebab dalam operating lease,
dasar pemeliharaan merupakan tanggung
jawab lessor.
6.) Bisanya harga sewa setiap bulannya ditambah dengan jumlah yang tetap.
7.) Biasanya lessor lah yang menanggung biaya pemliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
8.) Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee dengan mengmbalikan yang
6.) Bisanya harga sewa setiap bulannya ditambah dengan jumlah yang tetap.
7.) Biasanya lessor lah yang menanggung biaya pemliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
8.) Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee dengan mengmbalikan yang
bersangkutan kepada lessor.
b. Financial Lease
Sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupakan
b. Financial Lease
Sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupakan
suatu corak leasing yang lebih sering
diterapkan, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative panjang.
2.) Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan harga
1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative panjang.
2.) Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan harga
barang yang diharapkan oleh lessor.
3.) Diberikan hak opsi untuk lease untuk membeli barang diakhir masa lease.
4.) Financial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
5.) Harga sewa yang dibayar per bulan oleh lease dapat dengan jumlahnya yang tetap, maupun
3.) Diberikan hak opsi untuk lease untuk membeli barang diakhir masa lease.
4.) Financial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
5.) Harga sewa yang dibayar per bulan oleh lease dapat dengan jumlahnya yang tetap, maupun
dengan harga berubah-ubah sesuai dengan
suku bunga pinjaman.
6.) Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi.
7.) Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.
6.) Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi.
7.) Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.
E. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian lain-Lain
a. Perbedaan Leasing dengan Kredit
Leasing Kredit
1.Menyewakan barang modal.
2.Pemilik barang: lessor.
3.Resiko pada financial dan barang.
4.Jaminannya barang modal.
5.Wanprestasi tidak ada pengmbalian kelebihan harga barang.
a. Perbedaan Leasing dengan Kredit
Leasing Kredit
1.Menyewakan barang modal.
2.Pemilik barang: lessor.
3.Resiko pada financial dan barang.
4.Jaminannya barang modal.
5.Wanprestasi tidak ada pengmbalian kelebihan harga barang.
1.Menyediakan dana.
2.Kreditur bukan pemilik barang.
3.Resikonya financial saja.
4.Jaminanya benda tetap maupun benda bergerak.
5.Wanprestasi: ada pengembalian kelebihan harga.
b. Perbedaan Leasing dengan Sewa Menyewa
Leasing Sewa Menyewa
1.Jangka waktu dan umur pemakaian barang menjadi fokus utama.
2.Merupakan pembiayaan bisnis.
3.Objeknya barang modal.
4.Merupakan pembiayaan bisnis.
5.Lessor sebagai penyandang dana, barang berasal dari lessee atau pihak ketiga.
6.Jangka waktunya terbatas.
7.Dokumennya lebih komplit.
8.Jaminan tertentu.
2.Kreditur bukan pemilik barang.
3.Resikonya financial saja.
4.Jaminanya benda tetap maupun benda bergerak.
5.Wanprestasi: ada pengembalian kelebihan harga.
b. Perbedaan Leasing dengan Sewa Menyewa
Leasing Sewa Menyewa
1.Jangka waktu dan umur pemakaian barang menjadi fokus utama.
2.Merupakan pembiayaan bisnis.
3.Objeknya barang modal.
4.Merupakan pembiayaan bisnis.
5.Lessor sebagai penyandang dana, barang berasal dari lessee atau pihak ketiga.
6.Jangka waktunya terbatas.
7.Dokumennya lebih komplit.
8.Jaminan tertentu.
1.Jangka waktu dan umur pemakaian barang tidak
menjadi fokus utama.
2.Tidak merupakan pembiayaan bisnis.
3.Objeknya barang apa saja.
4.Dapat tidak merupakan pembiayaan bisnis.
5.Lessor sebagai pemilik barang.
6.Jangka waktu bisa terbatas dan tidak terbatas.
7.Dokumen-dokumen tidak begitu komplit.
8.Tidak ada jaminan
2.Tidak merupakan pembiayaan bisnis.
3.Objeknya barang apa saja.
4.Dapat tidak merupakan pembiayaan bisnis.
5.Lessor sebagai pemilik barang.
6.Jangka waktu bisa terbatas dan tidak terbatas.
7.Dokumen-dokumen tidak begitu komplit.
8.Tidak ada jaminan
c. Perbedaan Leasing
dengan Jual Beli
Leasing Jual Beli
1.Objek barang modal.
2.Lessor sebagai penyandang dana (Penengah Keuangan).
3.Harga barang relative tinggi.
4.Hak milik akan beralih jika hak opsi digunakan.
Leasing Jual Beli
1.Objek barang modal.
2.Lessor sebagai penyandang dana (Penengah Keuangan).
3.Harga barang relative tinggi.
4.Hak milik akan beralih jika hak opsi digunakan.
1.Objek bendanya apa saja.
2.Lessor bukan penyandan dana.
3.Harganya lebih murah.
4.Hak milik akan beralih jika ada levering
2.Lessor bukan penyandan dana.
3.Harganya lebih murah.
4.Hak milik akan beralih jika ada levering
F. Untung Ruginya Menggunakan Leasing
Ada pun yang menggunakan kelebihan-kelebihan leasing bila dibandingkan dengan metode-metode pembayaran lainnya, terutama dengan kredit bank dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Unsur Fleksibilitas.
2. Ongkos yang relative murah.
3. Penghematan pajak.
4. Pengaturannya tidak terlalu complicated.
5. Kriteria bagi lessee yang longgar.
6. Pemutusan kontrak lessee oleh lease.
7. Pembukaan yang lebih murah.
Ada pun yang menggunakan kelebihan-kelebihan leasing bila dibandingkan dengan metode-metode pembayaran lainnya, terutama dengan kredit bank dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Unsur Fleksibilitas.
2. Ongkos yang relative murah.
3. Penghematan pajak.
4. Pengaturannya tidak terlalu complicated.
5. Kriteria bagi lessee yang longgar.
6. Pemutusan kontrak lessee oleh lease.
7. Pembukaan yang lebih murah.
Diantara kelemahan-kelemahan leasing tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Biaya bunga yang tinggi.
b. Biaya marginal yang tinggi.
c. Kurangnya perlindungan hukum.
d. Proses eksekusi leasing macet yang sulit.
e. Jaminan Hutang dalam Leasing
Seperti juga pada metode pembiayaan lainnya, leasing juga memerlukan jaminan-jaminan tertentu agar dana yang telah dikeluarkan oleh lessor ditambah dengan keuntungan-keuntungan tertentu dapat dterima kembali oleh lessor.
Jaminan-jaminan hutang untuk leasing yang sering kali dipraktekkan dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Jaminan Utama
Jaminan utama pada transaksi leasing adalah keyakinan dari lessor bahwa lessee akan dan
sanggup membayar kembali cicilan sebagai
mana mestinya. Jika terhadap perjajian kredit
bank, jaminan utama keyakinan ini
ditentukan dengan tegas dalam UU Perbankan No. 7 tahun
1922.
b. Jaminan Pokok
Jaminan pokok ini berupa barang, modal hasil pembelian dari transaksi leasing itu sendiri.
c. Jaminan Tambahan
Jaminan tambahan dalam leasing tidak begitu krusial dibandingkan dengan jaminan pada
b. Jaminan Pokok
Jaminan pokok ini berupa barang, modal hasil pembelian dari transaksi leasing itu sendiri.
c. Jaminan Tambahan
Jaminan tambahan dalam leasing tidak begitu krusial dibandingkan dengan jaminan pada
kredit bank. Hal ini dikarenakan memang
hakikat dari leasing yang berbeda dengan suatu
jaminan bank. Sering dikatakan bahwa kredit
bank sangat collateral minded, semntara leasing
bussines minded.
H. Dokumentasi yang Diperlukan Dalam Leasing
Tidak ada keharusan untuk membuat kontrak leasing di depan notaris. Jadi sebelumnya kontrak bawah tangan diantara leasing dengan lessor saja secara yuridis sudah cukup dan mempunyai kekuatan hokum. Namun demikian, kadang-kadang dalm praktek sering juga dibuat leasing dalam bentuk akta notaries, terutama jika menyangkut dengan leasing dan dengan jumlah uang yang besar-besar.
Tidak ada keharusan untuk membuat kontrak leasing di depan notaris. Jadi sebelumnya kontrak bawah tangan diantara leasing dengan lessor saja secara yuridis sudah cukup dan mempunyai kekuatan hokum. Namun demikian, kadang-kadang dalm praktek sering juga dibuat leasing dalam bentuk akta notaries, terutama jika menyangkut dengan leasing dan dengan jumlah uang yang besar-besar.
Pembuatan leasing dapat
dibedakan ke dalam cara pembuatannya yaitu sebagai berikut:
1. Model Kontrak yang Menyatu
Pada prinsipnya sistem menyatu ini dari 3 set dokumen sebagai berikut:
a. Dokumen permintaan dan penawaran, ini merupakan dokumen pendahuluan dalam transaksi
1. Model Kontrak yang Menyatu
Pada prinsipnya sistem menyatu ini dari 3 set dokumen sebagai berikut:
a. Dokumen permintaan dan penawaran, ini merupakan dokumen pendahuluan dalam transaksi
leasing, biasanya lessee tinggal mengisi
formulir khusus yang sudah tersedia pada lessor
berupa aplikasi untuk mendapatkan leasing.
Dalam kontrak pokok leasing biasanya disebut
bahwa terms condition ns dalam dokumen
pendahuluan ini tidak berlaku lagi dan diganti
dengan terms dan condition yang ada dalam
kontrak pokok tersebut. Tetapi tidak semua
leasing didahului oleh dokumen permintaan
dan penawaran ini.
b. Dokumen pokok, di sini adalah kontrak leasing itu sendiri. Hanya dalam sistem kondisinya
b. Dokumen pokok, di sini adalah kontrak leasing itu sendiri. Hanya dalam sistem kondisinya
yang menyatu ini, disamping mengatur
tentang leasing itu sendiri, kontrak leasing ini
mengatur juga tentang jaminan utamnya,
misalnya berupa fidusia, kuasa jual, pengalihan
insurance
proceeds, pletge deposito, garansi dan sebaginya.
c. Dokumen tambahan, biasanya dalam perjajnian pokok disebutkan bahwa seluruh dokumen
c. Dokumen tambahan, biasanya dalam perjajnian pokok disebutkan bahwa seluruh dokumen
tambahan ini merupakan suatu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian
pokoknya. Dokumen-dokumen tambahan tersebut
antara lain berupa:
a. Jadwal pembayaran.
b. Tanda bukti penerimaan barang.
c. Perjajian jual beli.
d. Pegaliahan order pembelian.
e. Sertifikat penyerahan dan penerimaan.
f. Surat konfirmasi.
g. Invoice.
h. Sertifikat of title.
a. Jadwal pembayaran.
b. Tanda bukti penerimaan barang.
c. Perjajian jual beli.
d. Pegaliahan order pembelian.
e. Sertifikat penyerahan dan penerimaan.
f. Surat konfirmasi.
g. Invoice.
h. Sertifikat of title.
2. Model Kontrak Mandiri
Bedanya hanyalah bahwa dalam kontrak model mandiri, maka seluruh atau sebagian besar
Bedanya hanyalah bahwa dalam kontrak model mandiri, maka seluruh atau sebagian besar
dari detail dokumen jaminan utang dibuat
secara terpisah dengan akta sendiri. Dalam kontrak
leasing paling-paling tentang jaminan
hutang secara mandiri lebih baik mengingat isinya
yang lebih detail sehingga bisa dihindari
dispute di kemudian hari.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
1. Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee pemakaian aset selama periode
waktu yang ditentukan.
2. Landasan Hukum Leasing di Indonesia
a. Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan
2. Landasan Hukum Leasing di Indonesia
a. Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan
usaha
leasing.
b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang
b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang
perijinan usaha leasing.
c. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang
c. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang
penegasan ketentuan pajak penjualan dan
besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
d. Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang
d. Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang
Tata cara perizinan.
1. Pembatasan usaha.
2. Pembukuan.
3. Tingkat suku bunga.
4. Perpajakan.
5. Pengawasan dan pembinaan.
Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.
1. Pembatasan usaha.
2. Pembukuan.
3. Tingkat suku bunga.
4. Perpajakan.
5. Pengawasan dan pembinaan.
Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.
3. Macam-macam leasing :
1. Operating lease
2. Financial lease
4. Untung Ruginya Menggunakan Leasing
1. Operating lease
2. Financial lease
4. Untung Ruginya Menggunakan Leasing
kelebihan-kelebihan leasing bila dibandingkan dengan metode-metode pembayaran lainnya, terutama dengan kredit bank dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Unsur Fleksibilitas.
2. Ongkos yang relative murah.
3. Penghematan pajak.
4. Pengaturannya tidak terlalu complicated.
5. Kriteria bagi lessee yang longgar.
6. Pemutusan kontrak lessee oleh lease.
7. Pembukaan yang lebih murah.
Diantara kelemahan-kelemahan leasing tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Biaya bunga yang tinggi.
b. Biaya marginal yang tinggi.
c. Kurangnya perlindungan hukum.
d. Proses eksekusi leasing macet yang sulit.
DAFTAR PUSTAKA
Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan Perbangkan”.,Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Y. Sr i Susilo, dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”,
Jakarta :Penerbit Salemba
Empat,2000.
Harian Pikiran Rakyat, “Perusahaan sering ambil jalan
pintas. Meningkat,
Pengaduan Konsumen Leasing”.
S. Muharam, SM franchise, Istilah – Istilah dalam Waralaba, Oktober.
Hartanto,
Dicki. 2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lain Konsep Umum dan
Syariah. Aswaja Pressindo, Yogyakarta
Wijaya, Farid. Perkreditan,
bank, dan Lembaga keuangan . BPFE- Yogyakarta,
Yogyakarta
Simorangkir,
O.P.2004. Pengantar lembaga keuangan dan non bank. Ghalia
Indonesia, Bogor
Kasmir.2001. Bank
dan lembaga keuangan lainnya.raja grafindo persada, Jakarta
Diambil Dan Dirangkum Menjadi satu
http://afand.abatasa.com/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha--pengertian.html
http://esenha.wordpress.com/2012/04/05/leasing-sebagai-salah-satu-lembaga-pembiayaan
bagi anda yang ingin mengajukan pembiayaan mobil bekas atau pinjaman dana dengan jaminan bpkb mobil untuk seluruh wilayah indonesia, silahkan hubungi marketing officer kami berikut ini
BalasHapusContact : Sukma Dinata
Telp/Whatsapp/Line: 081280295839