Kamis, 24 Oktober 2013

Tugas Leasing

MAKALAH
LEASING (SEWA GUNA USAHA)


Arum Kurnia Sari
30301207885




Interntional Class Program(ICP)
Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung
SEMARANG
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

B.      Rumusan masalah

Dari latar belakang tersebut, kami akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi masalah menjadi
1.       Pengaertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
2.    Landasan Hukum
3.    Hal yang perlu diperhatikan
4.    Macam-macam Leasing
5.    Perbedaan Leasing dengan Perjanjian
6.    Untung Rugi mengunakan Leasing
7.     
C.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
  1. Apakah yang dimaksud dengan leasing
  2. Apakah kegitan leasing
  3. Jenis-jenis perusahaan leasing
  4. Bagaimana mekanisme leasing
  5. Untuk mengetahui apakah akibat dari Leasing

BAB II
PEMBAHASAN

Teori Leasing
  PENGANTAR
Di Indonesia sudah dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Mentri Perdagangan Repupblik Indonesia dengan No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Adanya lembaga keuangan leasing merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena pada saat ini mereka cendrung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa meperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barng modal dalam jangka waktu pengembalian antara tiga tahun atau lima tahun ataupun lebih.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.


A. Pengertian 
            Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena dasarnya artinya memang sewa- menyewa. Jadi leasing adalah derevatif dari sewa-menyewa. Kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa yang disebut leasing itu kadang-kadang disebut saja sebagai lease, dan telah berubah menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di istilahkan dengan “sewa guna usaha.”
Sungguhpun terdapat berbagai variasi dari pihak yang terlibat dalam system pembiayaan berpolakan leasing, pada prinsipnya para pihak tersebut adalah:

1.Lessor, yakni pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang  
membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat “multi finance” tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak di bidang leasing.

2.Lessee, adalah pihak yang memerlukan barang modal,barang modal mana dibiayai oleh lessor
   dan diperuntukkan kepada lessee.

3.Supplier, adalah pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing, barang  
modal mana dibayar oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lessee. Supplier, juga dapat disebut dengan penjual biasa. Tetapi ada juga leasing yang tidak melibatkan supplier, melainkan hubungan bilateral antara pihak lessee. Misalnya dalam bentuk sale and lease back.

Sementara mengenai mekanisme sehingga terjadinya hubungan hukum antar para
Pihak , yaitu lessor, dan juga supplier,terdapat berbagai alternatif sebagai berikut:
1. Lessor membeli barang atas permintaan lessee, selanjutnya memberikan kepada lessee secara  
 leasing.
2. Lessee membeli barang sebagai agentnya lessor dan mengambil barang tersebut secara leasing  
  dari lessor.
3. Lessee membeli barang atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari
  lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
4. Setelah lessee mengambil barang atas namanya sendiri, kemudiaan melakukan novasi,
  sehingga lessor kemudian menghendaki barang tersebut da membayarnya.
5. Setelah lesse membeli barang untuk dan atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada
  lessor dan mengambil kembali barang tersebut secara leasing.ini adalah contoh sale and lease  
  back.
6. Lessor sendiri yang mendapatkan barang secara leasing dengan hak melakukan subleasing dan
memberikan subleasing kepada lessee.

Elemen-elemen dari suatu leasing adalah sebagai berikut :
a. Suatu pembiayaan perusahan
   Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan
   Kemudahan pembiyaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam           
perkembangan kemudian. Bahkan leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang belum tentu untuk kegiatan usaha.
b. Penyediaan barang modal
    Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak    
supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan oeh lessee umumnya untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal ini sangat bervariasi. Dapat misalnya berupa mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan kantor seperti computer, mesin foto copy, kendaraan bermotor dan sebagainya.
c. Keterbatasan jangka waktu
    Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas.   
Sehingga , apabila ada deal-deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini belumlah di katakana leasing. Melainkan sewa menyewa biasa. Biasanya dalam kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun leasing tersebut dilakukan. Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut berakhir, ditentukan pula bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalnya pada saat itu kepada lessee diberikan “hak opsi” yakni pilihan apakah lessee akan membeli barang tersebut pada harga yang terlebih dahulu disepakati bersama, atau lessee tetap menyewa,ataupun mengembalikan barang kepada pihak lessor.
d. Pembayaran kembali secara berkala
     Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier,maka  
adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran ini, maka leasing mirip dengan suatu kredit bank, dengan barang itu sendiri sebagai angunanya.
e. Hak opsi untuk membeli barang modal
    Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu pada syarat  
tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini. Karena ada juga jenis leasing yang sama sekali tidak memberikan hak opsi tersebut kepada lessee, melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessornya di akhir masa leasing. Tetapi ada juga leasing yang justru memberi hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir masa leasing tanpa perlu memberikan hak opsinya.
f. Nilai Sisa (Residu)
    Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh   
    lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa   
    biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.




B. Landasan Hukum Leasing di Indonesia
a. Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan    
    usaha leasing.

b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang
    perijinan usaha leasing.

c. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang
    penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.

d. Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang:
1. Tata cara perizinan
2. Pembatasan usaha.
3. Pembukuan.
4. Tingkat suku bunga.
5. Perpajakan.
6. Pengawasan dan pembinaan.

e. Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.


C. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam leasing:
a. Siapakah yang dapat menjadi subyek leasing.
    Subyek leasing yaitu lembaga-lembaga keuangan seperti bank yang memperoleh izin dari   
    menteri keuangan, dan lembaga-lembaga yang bukan lembaga keuangan seperti perseroan  
    terbatas.
b. Obyek dari pada leasing tersebut.
    Obyek leasing, harus ada peincian diterangkan secara detail misalnya: jenisnya apa, jumlahnya  
    berapa, lokasinya di mana dan sebagainya.
c. Jangka waktu dari pada leasing tersebut.
    Jangka waktu leasing: masa berlakunya dari barang tadi harus ditanyakan kepada perusahaan   
    appraisal, jadi harus sama dengan masa guna barang tadi.
d. Cara pembayaran, yaitu dengan melihat nilai ekonomi benda yang di leasing tersebut,  
     biasanya yang dinilai oleh appraisal.
e. Pemeliharaannya.
f. Kewajiban untuk mengasuransikannya.
g. Hak opsi, yaitu kapan dan berapa harus di bayar.

D. Macam-Macam Leasing
Pada prinsip ada 2 macam prototype leasing, yaitu leasing yang berbentuk operating dan leasing yang berbentuk financial. Namun demikian terdapat juga berbagai bentuk lainnya yang merupak derivative dari kedua bentuk pokok tersebut. Untuk itu akan ditinjau satu persatu. 
a. Operatiang Lease
           Disebut juga service lease. Leasing seperti ini tidak dibenarkan dilakukan oleh perusahaan    
    financial, sebab menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, yang   
    dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak opsi. Operating Lease ini biasanya merupakan  
    suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut:
1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari
     barang tersebut. 
2.) Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang
     diharapkan lessor.
3.) Tidak diberikan “hak opsi” bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing.
4.) Bisanya operating lease di khususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah
     pemakaian (yang berlaku di pasar barang bekas).
5.) Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransir karena umumnya mereka
     mempunyai keahlian dalam seluk beluk tentang barang tersebut. Sebab dalam operating lease,  
     dasar pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
6.) Bisanya harga sewa setiap bulannya ditambah dengan jumlah yang tetap. 
7.) Biasanya lessor lah yang menanggung biaya pemliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
8.) Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee dengan mengmbalikan yang
     bersangkutan kepada lessor.

b. Financial Lease
           Sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupakan   
    suatu corak leasing yang lebih sering diterapkan, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative panjang.
2.) Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan harga
     barang yang diharapkan oleh lessor.
3.) Diberikan hak opsi untuk lease untuk membeli barang diakhir masa lease.
4.) Financial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
5.) Harga sewa yang dibayar per bulan oleh lease dapat dengan jumlahnya yang tetap, maupun
     dengan harga berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
6.) Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi.
7.) Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.

E. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian lain-Lain
a. Perbedaan Leasing dengan Kredit
Leasing Kredit
1.Menyewakan barang modal.
2.Pemilik barang: lessor.
3.Resiko pada financial dan barang.
4.Jaminannya barang modal.
5.Wanprestasi tidak ada pengmbalian kelebihan harga barang.

1.Menyediakan dana.
2.Kreditur bukan pemilik barang.
3.Resikonya financial saja.
4.Jaminanya benda tetap maupun benda bergerak.
5.Wanprestasi: ada pengembalian kelebihan harga.

b. Perbedaan Leasing dengan Sewa Menyewa
Leasing Sewa Menyewa
1.Jangka waktu dan umur pemakaian barang menjadi fokus utama.
2.Merupakan pembiayaan bisnis.
3.Objeknya barang modal.
4.Merupakan pembiayaan bisnis.
5.Lessor sebagai penyandang dana, barang berasal dari lessee atau pihak ketiga.
6.Jangka waktunya terbatas.
7.Dokumennya lebih komplit.
8.Jaminan tertentu.

 1.Jangka waktu dan umur pemakaian barang tidak menjadi fokus utama.
2.Tidak merupakan pembiayaan bisnis.
3.Objeknya barang apa saja.
4.Dapat tidak merupakan pembiayaan bisnis.
5.Lessor sebagai pemilik barang.
6.Jangka waktu bisa terbatas dan tidak terbatas.
7.Dokumen-dokumen tidak begitu komplit.
8.Tidak ada jaminan

c. Perbedaan Leasing dengan Jual Beli
Leasing Jual Beli
1.Objek barang modal.
2.Lessor sebagai penyandang dana (Penengah Keuangan).
3.Harga barang relative tinggi.
4.Hak milik akan beralih jika hak opsi digunakan.

1.Objek bendanya apa saja.
2.Lessor bukan penyandan dana.
3.Harganya lebih murah.
4.Hak milik akan beralih jika ada levering
F. Untung Ruginya Menggunakan Leasing
Ada pun yang menggunakan kelebihan-kelebihan leasing bila dibandingkan dengan metode-metode pembayaran lainnya, terutama dengan kredit bank dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Unsur Fleksibilitas.
2. Ongkos yang relative murah.
3. Penghematan pajak.
4. Pengaturannya tidak terlalu complicated.
5. Kriteria bagi lessee yang longgar.
6. Pemutusan kontrak lessee oleh lease.
7. Pembukaan yang lebih murah.

Diantara kelemahan-kelemahan leasing tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Biaya bunga yang tinggi.
b. Biaya marginal yang tinggi.
c. Kurangnya perlindungan hukum.
d. Proses eksekusi leasing macet yang sulit.
e. Jaminan Hutang dalam Leasing
Seperti juga pada metode pembiayaan lainnya, leasing juga memerlukan jaminan-jaminan tertentu agar dana yang telah dikeluarkan oleh lessor ditambah dengan keuntungan-keuntungan tertentu dapat dterima kembali oleh lessor.

Jaminan-jaminan hutang untuk leasing yang sering kali dipraktekkan dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Jaminan Utama
    Jaminan utama pada transaksi leasing adalah keyakinan dari lessor bahwa lessee akan dan   
    sanggup membayar kembali cicilan sebagai mana mestinya. Jika terhadap perjajian kredit  
    bank, jaminan utama keyakinan ini ditentukan dengan tegas dalam UU Perbankan No. 7 tahun     
    1922.
b. Jaminan Pokok 
    Jaminan pokok ini berupa barang, modal hasil pembelian dari transaksi leasing itu sendiri.
c. Jaminan Tambahan
    Jaminan tambahan dalam leasing tidak begitu krusial dibandingkan dengan jaminan pada    
    kredit bank. Hal ini dikarenakan memang hakikat dari leasing yang berbeda dengan suatu  
    jaminan bank. Sering dikatakan bahwa kredit bank sangat collateral minded, semntara leasing  
    bussines minded. 



H. Dokumentasi yang Diperlukan Dalam Leasing
Tidak ada keharusan untuk membuat kontrak leasing di depan notaris. Jadi sebelumnya kontrak bawah tangan diantara leasing dengan lessor saja secara yuridis sudah cukup dan mempunyai kekuatan hokum. Namun demikian, kadang-kadang dalm praktek sering juga dibuat leasing dalam bentuk akta notaries, terutama jika menyangkut dengan leasing dan dengan jumlah uang yang besar-besar. 

Pembuatan leasing dapat dibedakan ke dalam cara pembuatannya yaitu sebagai berikut:
1. Model Kontrak yang Menyatu
    Pada prinsipnya sistem menyatu ini dari 3 set dokumen sebagai berikut:
a. Dokumen permintaan dan penawaran, ini merupakan dokumen pendahuluan dalam transaksi     
    leasing, biasanya lessee tinggal mengisi formulir khusus yang sudah tersedia pada lessor   
    berupa aplikasi untuk mendapatkan leasing. Dalam kontrak pokok leasing biasanya disebut
    bahwa terms condition ns dalam dokumen pendahuluan ini tidak berlaku lagi dan diganti   
    dengan terms dan condition yang ada dalam kontrak pokok tersebut. Tetapi tidak semua  
    leasing didahului oleh dokumen permintaan dan penawaran ini.
b. Dokumen pokok, di sini adalah kontrak leasing itu sendiri. Hanya dalam sistem kondisinya
    yang menyatu ini, disamping mengatur tentang leasing itu sendiri, kontrak leasing ini  
    mengatur juga tentang jaminan utamnya, misalnya berupa fidusia, kuasa jual, pengalihan
    insurance proceeds, pletge deposito, garansi dan sebaginya.
c. Dokumen tambahan, biasanya dalam perjajnian pokok disebutkan bahwa seluruh dokumen
    tambahan ini merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian
    pokoknya. Dokumen-dokumen tambahan tersebut antara lain berupa:
a. Jadwal pembayaran.
b. Tanda bukti penerimaan barang.
c. Perjajian jual beli.
d. Pegaliahan order pembelian.
e. Sertifikat penyerahan dan penerimaan.
f. Surat konfirmasi.
g. Invoice.
h. Sertifikat of title.

2. Model Kontrak Mandiri
     Bedanya hanyalah bahwa dalam kontrak model mandiri, maka seluruh atau sebagian besar   
     dari detail dokumen jaminan utang dibuat secara terpisah dengan akta sendiri. Dalam kontrak
      leasing paling-paling tentang jaminan hutang secara mandiri lebih baik mengingat isinya
      yang lebih detail sehingga bisa dihindari dispute di kemudian hari.



BAB III
Penutup

A. Kesimpulan
1. Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee pemakaian aset selama periode  
    waktu yang ditentukan.
2. Landasan Hukum Leasing di Indonesia
    a. Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan   
        usaha leasing.
    b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang  
        perijinan usaha leasing.
    c. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang  
        penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
    d. Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang
 Tata cara perizinan.
   1. Pembatasan usaha.
   2. Pembukuan.
   3. Tingkat suku bunga.
   4. Perpajakan.
   5. Pengawasan dan pembinaan.
   Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.

3. Macam-macam leasing :
    1. Operating lease
    2. Financial lease
4. Untung Ruginya Menggunakan Leasing

kelebihan-kelebihan leasing bila dibandingkan dengan metode-metode pembayaran lainnya, terutama dengan kredit bank dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Unsur Fleksibilitas.
2. Ongkos yang relative murah.
3. Penghematan pajak.
4. Pengaturannya tidak terlalu complicated.
5. Kriteria bagi lessee yang longgar.
6. Pemutusan kontrak lessee oleh lease.
7. Pembukaan yang lebih murah.
Diantara kelemahan-kelemahan leasing tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Biaya bunga yang tinggi.
b. Biaya marginal yang tinggi.
c. Kurangnya perlindungan hukum.
d. Proses eksekusi leasing macet yang sulit.

DAFTAR PUSTAKA

Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan Perbangkan”.,Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Y. Sr i Susilo, dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Jakarta :Penerbit Salemba
Empat,2000.
Harian Pikiran Rakyat, “Perusahaan sering ambil jalan pintas. Meningkat,
Pengaduan Konsumen Leasing”.
 S. Muharam, SM franchise, Istilah – Istilah dalam Waralaba, Oktober.
Hartanto, Dicki. 2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lain Konsep Umum dan Syariah. Aswaja Pressindo, Yogyakarta
Wijaya, Farid. Perkreditan, bank, dan Lembaga keuangan . BPFE- Yogyakarta,
Yogyakarta
Simorangkir, O.P.2004. Pengantar lembaga keuangan dan non bank. Ghalia Indonesia, Bogor
Kasmir.2001. Bank dan lembaga keuangan lainnya.raja grafindo persada, Jakarta


Diambil Dan Dirangkum Menjadi satu

http://afand.abatasa.com/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha--pengertian.html
http://esenha.wordpress.com/2012/04/05/leasing-sebagai-salah-satu-lembaga-pembiayaan 

1 komentar:

  1. bagi anda yang ingin mengajukan pembiayaan mobil bekas atau pinjaman dana dengan jaminan bpkb mobil untuk seluruh wilayah indonesia, silahkan hubungi marketing officer kami berikut ini

    Contact : Sukma Dinata
    Telp/Whatsapp/Line: 081280295839

    BalasHapus