Kamis, 24 Oktober 2013

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL


Asal Hukum Internasional
Hukum Internasional sudah dikenal bangsa Romawi sejak 89 SM.Hukum itu disebut IUS CIVILE (hokum sipil) dan IUS GENTIUM (Hukum antar bangsa ) Ius Civile adalah hokum yang mengatur hubungan antar orang Romawi.sedangkan Ius Gentium adalah hokum yang mengatur hubungan orang Romawi  dengan orang asing . Hukum ini terus berkembang dan menjadi Internasional low.
PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL adalah satu kesatuan hokum yang berlaku untuk komonitas internasional (semua Negara di dunia)yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap Negara .Hukum Internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersam yang penting dalam hubungan antara subyek-subyek hokum internasional.
Persamaan hokum Perdata dan Hukum Publik Internasional adalahkeduanya mengatur hubungan antara persoalan-persoalan yang melintas batas-batas Negara.Sedangkan Perbedaanya adalah dalam hokum Perdata internasional,persoalan berkaitan dengan hokum perdata sedangkan dalam hukum public internasional,persoalan berkaitan dengan hokum public
Dalam rangka pelaksanaan hokum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional ,dikenal beberapa asas lain , yaitu :
1.       PACTA SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakanya.
2.       EGALITY RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
3.       RECIPROSITAS
Tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal,baik tindakan yang bersifatnegatif maupun positif
4.       COURTESY
Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan Negara.
5.       REBUS SIG STANTIBUS
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Dalam arti Material: Sumber hokum yang membahas dasar berlakunya hokum suatu Negara.
Dalam arti Formal : Sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hokum internasional
Hukum Internasional dikatagorikan dalam 5 Bentuk,yaitu :
1.       Kebiasaan
2.       Traktat
3.       Keputusan Pengadilan
4.       Karya-karya hokum
5.       Putusan atau Ketetapan lembaga Internasional
Subyek Hukum Internasional
1. Negara
2.  Tata Suci
3. Organisasi Internasional
4. PMI
5. Para pihak yang Bersangkutan
Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada 2 aliran/Pendapat :
1.       Morisme, bahwa semua hokum merupakan satu kesatuan hokum yang mengikat insividu dalam suatu Negara atu Negara dalam masyarakat Internasional
2.       Aliran Dualisme, hokum internasional dan hokum Negara ada 2 sistem hokum yang terpisah dan berbeda satu sama lain,yaitu pada :
a.       Perbedaan sumber hukumnya
b.      Perbedaan mengenai subyek hukumnya
c.       Perbedaan mengenai kekuatan hukumnya

Prosedur dan proses ratifikasi perjanjian Internasional bagi Bangsa Indonesia berdasar pasal 11 UUD 1945
Ratifikasi adalah salah satu tahap perjanjian internasional yaitu pengesahan oleh lembaga yang bewenang terhadap perjanjian internasional sebagai tanda bahwa Negara tersebut telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian Internasional. Ratifikasi  Perjanjian  Internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Ratifikasi oleh badan eksekutif saja.Biasanya ini dilakukan oleh raja absolute/pemerintahan otoriter.
  2. Ratifikasi oleh badan legeslatif. Sistem ini jarang digunakan
  3. Ratifikasi Campuran ( DPR Dan pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legeslatif dan eksekutif sama-sama menetukan dalam proses ratifikasi perjanjian
Hukum Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

Tujuan Hukum Internasional ialah mengatur hubungan antara Negara berdasar keadilan,perikemanusiaan dan kesusilaan,baik masa perang maupun masa damai.Untuk menyelesaikan sengketa Internasional dilakukan oleh Mahkama Internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar