Asal Hukum Internasional
Hukum Internasional sudah dikenal bangsa Romawi sejak 89
SM.Hukum itu disebut IUS CIVILE (hokum sipil) dan IUS GENTIUM (Hukum antar
bangsa ) Ius Civile adalah hokum yang mengatur hubungan antar orang
Romawi.sedangkan Ius Gentium adalah hokum yang mengatur hubungan orang
Romawi dengan orang asing . Hukum ini
terus berkembang dan menjadi Internasional low.
PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL adalah satu kesatuan hokum yang berlaku
untuk komonitas internasional (semua Negara di dunia)yang harus dipatuhi dan
ditaati oleh setiap Negara .Hukum Internasional bertujuan untuk mengatur
masalah-masalah bersam yang penting dalam hubungan antara subyek-subyek hokum
internasional.
Persamaan hokum Perdata dan Hukum Publik Internasional
adalahkeduanya mengatur hubungan antara persoalan-persoalan yang melintas
batas-batas Negara.Sedangkan Perbedaanya adalah dalam hokum Perdata
internasional,persoalan berkaitan dengan hokum perdata sedangkan dalam hukum
public internasional,persoalan berkaitan dengan hokum public
Dalam rangka pelaksanaan hokum Internasional sebagai bagian
dari hubungan internasional ,dikenal beberapa asas lain , yaitu :
1. PACTA
SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah
dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakanya.
2. EGALITY
RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan
hubungan itu berkedudukan sama.
3. RECIPROSITAS
Tindakan suatu Negara terhadap
Negara lain dapat dibalas setimpal,baik tindakan yang bersifatnegatif maupun
positif
4. COURTESY
Asas saling menghormati dan
saling menjaga kehormatan Negara.
5. REBUS
SIG STANTIBUS
Asas yang dapat digunakan
terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian
dengan perjanjian itu.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Dalam arti Material: Sumber hokum
yang membahas dasar berlakunya hokum suatu Negara.
Dalam arti Formal : Sumber dari
mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hokum internasional
Hukum Internasional dikatagorikan
dalam 5 Bentuk,yaitu :
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan
Pengadilan
4. Karya-karya
hokum
5. Putusan
atau Ketetapan lembaga Internasional
Subyek Hukum Internasional
1. Negara
2. Tata Suci
3. Organisasi Internasional
4. PMI
5. Para pihak yang Bersangkutan
Hukum Internasional dengan Hukum
Nasional
Ada 2 aliran/Pendapat :
1. Morisme,
bahwa semua hokum merupakan satu kesatuan hokum yang mengikat insividu dalam
suatu Negara atu Negara dalam masyarakat Internasional
2. Aliran
Dualisme, hokum internasional dan hokum Negara ada 2 sistem hokum yang terpisah
dan berbeda satu sama lain,yaitu pada :
a. Perbedaan
sumber hukumnya
b. Perbedaan
mengenai subyek hukumnya
c. Perbedaan
mengenai kekuatan hukumnya
Prosedur dan proses ratifikasi perjanjian Internasional bagi
Bangsa Indonesia berdasar pasal 11 UUD 1945
Ratifikasi adalah salah satu tahap perjanjian internasional
yaitu pengesahan oleh lembaga yang bewenang terhadap perjanjian internasional
sebagai tanda bahwa Negara tersebut telah mengikatkan diri dalam suatu
perjanjian Internasional. Ratifikasi
Perjanjian Internasional dapat
dibedakan sebagai berikut:
- Ratifikasi oleh badan eksekutif saja.Biasanya ini dilakukan oleh raja absolute/pemerintahan otoriter.
- Ratifikasi oleh badan legeslatif. Sistem ini jarang digunakan
- Ratifikasi Campuran ( DPR Dan pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legeslatif dan eksekutif sama-sama menetukan dalam proses ratifikasi perjanjian
Hukum Internasional dalam
Menyelesaikan Sengketa Internasional
Tujuan Hukum Internasional ialah
mengatur hubungan antara Negara berdasar keadilan,perikemanusiaan dan
kesusilaan,baik masa perang maupun masa damai.Untuk menyelesaikan sengketa
Internasional dilakukan oleh Mahkama Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar