Kamis, 14 November 2013

Rangkuman Materi Hukum Pidana Positif dalam KUH Pidana(Positive Criminal Law)

I. Percobaan

Pada umumnya orang melakukan suatu tindak pidana itu hanya dapat dipidana , jika tindak pidana itu telah seluruhnya diselesaikan, artinya semua unsur-unsur dari tindak pidana itu telah terwujud. Pertanyaannya bagaimana jika orang itu telah mulai melakukan tindak pidana, akan tetapi tidak sampai selesai? Dalam hal ini kita berhadapan dengan soal percobaan (poging).
Apa itu Percobaan

KUHP tidak memberikan definisi tentang percobaan, yang ada hanya kapan/syarat-2 percobaan yang dapat dipidana (Pasal 53 ayat 1).

Kata “percobaan” atau poging  berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai.
 Dari segi tata bahasa istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat atau melakukan sesuatu dalam keadaan diuji.
Dari apa yang diterangkan di atas, kiranya ada dua arti percobaan.
1.     tentang apa yang dimaksud dengan usaha hendak berbuat, ialah orang yang telah mulai berbuat (untuk mencapai suatu tujuan) yang mana perbuatan itu tidak menjadi selesai. Syaratnya ialah perbuatan telah dimulai, artinya tidaklah cukup sekedar kehendak (alam batin) semata, misalnya hendak menebang pohon, orang itu telah mulai melakukan perbuatan menebang, tapi tidak selesai sampai pohon tumbang. Misalnya, baru tiga atau empat kali mengampak, kampaknya patah, atau kepergok si pemilik pohon kemudian dia melarikan diri, dan terhentilah perbuatan menebang pohon. Wujud mengayunkan kampak tiga atau empat kali adalah merupakan percobaan dari perbuatan menebang pohon.
2.     tentang apa yang dimaksud dengan “melakukan sesuatu dalam keadaan diuji” adalah pengertian yang lebih spesifik ialah berupa melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan dalam hal untuk menguji suatu kajian tertentu di bidang ilmu pengetahuan tertentu, misalnya percobaan mengembangkan suatu jenis udang laut di air tawar, atau percobaan obat tertentu pada hewan dan sebagainya.
Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan:
Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen. ( percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan).

Percobaan melakukan tidak pidana yang dapat dipidana hanyalah untuk kejahatan, sedangkan untuk pelanggaran tidak dipidana.

Dikecualikan,  untuk kejahatan yang tidak dapat dipidana misal :
- Percobaan duel/perkelahian tanding (Pasal 184 ayat 5);
- Percobaan penganiayaan ringan thd hewan (Psl 302 ay 4)
- Percobaan penganiayaan biasa (Psl 351 ayat 5)
- Percobaan penganiayaan ringan (Pasal 352 ayat 2)



Unsur-unsur percobaan
Pasal 53 ayat 1 KUHP, unsur-unsur percobaan :
1. adanya niat.
2. adanya permulaan pelaksanaan.
3. pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata kehendaknya sendiri.

Ad 1. Niat
Para sarjana, niat sama dengan sengaja dalam segala tingkatan/coraknya (al. Simons, van Hamel, van Dijk, van Hattum, Hazewinkel-Suringa, Jonkers, Mezger, Langemeyer).

Sedangkan Vos, tidak setuju dengan pendapat di atas. Menurut Vos, hanya mengartikan secara sempit, yaitu niat adalah sama dengan kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk).
Pendapat Vos ini tidak diikuti oleh yurisprudensi.
Menurut Moeljatno berpendapat bahwa niat jangan disamakan dengan kesengajaan tetapi niat secera potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju.
Pengertiannya :
  • Semua perbuatan yang diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan tetapi akibat yang dilarang tidak timbul
  • Kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang memberi arah kepada percobaan.

Ad 2. Permulaan pelaksanaan
Permulaan pelaksanaan tidak sama dengan perbuatan persiapan. Perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana, jika orang belum memulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya itu masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan.



Ad 3. Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata kehendaknya sendiri
Menurut Barda Nawawi Arief,  tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:
a.   Adanya penghalang fisik.
Contoh: tidak matinya orang yang ditembak, karena tangannya disentakkan orang sehingga tembakan menyimpang atau pistolnya terlepas. Termasuk dalam pengertian ini ialah jika ada kerusakan pada alat yang digunakan misal pelurunya macet / tidak meletus, bom waktu yang jamnya rusak.
b.      Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu disebabkan karena akan adanya penghalang fisik.
Contoh: takut segera ditangkap karena gerak-geriknya untuk mencuri telah diketahui oleh orang lain.
c.       Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor / keadaan-keadaan khusus pada objek yang menjadi sasaran.
Contoh: Daya tahan orang yang ditembak cukup kuat sehingga tidak mati atau yang tertembak bagian yang tidak membahayakan; barang yang akan dicuri terlalu berat walaupun si pencuri telah berusaha mengangkatnya sekuat tenaga.
Jika tidak selesainya perbuatan itu disebabkan oleh kehendaknya sendiri, maka dapat dikatakan bahwa ada pengunduran diri secara sukarela. Sering dirumuskan bahwa ada pengunduran diri sukarela, jika menurut pandangannya, ia masih dapat meneruskan perbuatannya, tetapi ia tidak mau meneruskannya.

Tidak selesainya perbuatan karena kehendak sendiri secara teori dapat dibedakan antara :
a.       Pengunduran diri secara sukarela (rucktritt) yaitu tidak menyelesaikan perbuatan pelaksanaan yang diperlukan untuk delik yang bersangkutan; dan
b.      Penyesalan (tatiger reue) yaitu meskipun perbuatan pelaksanaan sudah diselesaikan, tetapi dengan sukarela menghalau timbulnya akibat mutlak untuk delik tersebut. Misal: orang memberi racun pada minuman si korban, tetapi setelah diminumnya ia segera memberikan obat penawar racun sehingga si korban tidak jadi meninggal.
Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:
1.     Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang/pertanggungjawaban pidana), sehingga percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri (delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna (onvolkomendelictsvorm). Dianut: HazewinkelSuringa, Oemar Seno Adji

2.     Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno

Jenis-jenis dalam percobaan terdiri atas :
1. Percobaan selesai atau percobaan lengkap (violtooid poging)
Adalah  suatu percobaan apabila sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tdak terwujud bukan atas kehendaknya. Contoh : seorang A menembak B tetapi meleset.
2. Percobaan tertunda atau Percobaan terhenti atau tidak lengkap (tentarif poging)
Adalah apabila semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk tindak pidana selesai dilakukan, tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai. Contoh : A membidikan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C
3. Percobaan tidak mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena :
-   Alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu.
-   Obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.

Oleh karena itu dikenal 4 bentuk percobaan tidak mampu :
1.     Percobaan tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama sekali tidak menimbulkan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidak dapat dipakai.
     misal : akan membunuh dengan racun, keliru dengan gula, atau dengan    pistol ternyata tidak berisi peluru, sehingga orang itu tidak mati.

2.     Percobaan tidak mampu mutlak karena obyek yaitu suatu percobaan yang tidak mungkin menimbulkan tindak pidana selesai karena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak pidana.
misal : akan mencuri uang dalam  brankas ternyata brankasnya kosong; orang akan membunuh orang yang sedang tidur, ternyata sebelum ditembak orangnya sudah mati.

      3.  Percobaan relatif  karena alat yaitu karena alatnya pada  umumnya dapat    dipakai tetapi kenyataanya tidak dapat dipakai.
misal : akan membunuh dengan racun, ternyata racunnya kurang keras, sehingga korbannya tidak mati.
      4. Percobaan relatif  karena obyek yaitu apabila obyeknya pada umumnya  dapat menjadi obyek tindak pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindak pidana yang bersangkutan.
 misalnya : orang akan membunuh dengan racun yang cukup kerasnya, tetapi karena orangnya itu mempunyai kekuatan yang luar biasa ia tidak mati.
Apakah ke-empat percobaan tidak mampu  di atas semuanya dapat dipidana ?

1.     Menurut teori percobaan yang subyektif, semuanya dapat dipidana. Karena teori ini memandang, jika dari perbuatan percobaan orang yang berbuat kejahatan itu niatnya jahat telah ternyata, tidak perlu dilihat apakah sudah ada bahaya yang ditimbulkan terhadap obyek yang dituju.

2.     Menurut teori percobaan yang obyektif, hanya no. 2 dan 4 sajalah yang dapat dipidana, sedang nomor 1 dan 3 tidak. Karena teori ini memandang bahwa niat jahat saja belum cukup untuk dipidana. Untuk dapat dipidana menurut teori ini titik berat terletak pada sudah adanya bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan percobaan itu.

Kedua teori di atas mensyaratkan bahwa untuk dapat dipidana sudah harus
dimulai ada perbuatan pelaksanaan, jika baru merupakan perbuatan persiapan saja
belum cukup. Yang dianut oleh hakim Indonesia ialah teori percobaan yang
obyektif.

4. Percobaan yang dikualifikasikan
Yaitu untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu,  tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang diharapkan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.




Sistem pemberian pidana terhadap percobaan :

- maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dapat dikurangi sepertiga (Pasal 53 ayat 2).
- jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun (Pasal 53 ayat 3).
- Pidana tambahan bagi percobaan adalah sama dengan kejahatan selesai.

Percobaan memang dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana yang belum selesai. Namun, ada juga percobaan yang perbuatan pidananya atau delik tersebut telah selesai dilakukan. Misalnya “A” berniat membunuh “B”  dengan memasukkan racun ke dalam makanan “B”. Makanan tersebut dimakan B  yang kemudian mengakibatkan B muntah-muntah serta kejang  dan dibawa ke rumah sakit namun dengan penanganan medis yang cepat maka dikeluarkan semua racun pada tubuh B dan selamat. Pada percobaan pembunuhan terhadap B ini perbuatan pidana atau deliknya telah selesai namun tujuannya yang tidak tercapai karena B tidak mati. Ini yang disebut Delic Manque, delik yang telah selesai perbuatannya namun tujuannya tidak tercapai. Selain daripada itu, ada pula yang dikatakan sebagai Delic Tentative, dalam delik ini jangankan tujuannya tercapai, bahkan perbuatannya pun belum selesai dilakukan. Misalnya: “C” mau membunuh “D” dengan memasukkan racun pada minuman D, akan tetapi ketika menuang racun kedalam minuman, perbuatan C diketahui oleh orang lain sehingga menyebabkan C tidak dapat meracun D. Jadi, dalam delic tentative, delik belum selesai dilakukan sehingga tujuan percobaan pun tidak tercapai.



II. Penyertaan

Beberapa  Istilah :
1.     Turut campur dalam peristiwa pidana (Tresna);
2.     Turut berbuat delik (Karni);
3.     Turut serta (Utrecht);
4.     Deelneming (Belanda); Complicity (Inggris) dll.
Penyertaan dalam suatu tindak pidana terjadi apabila beberapa orang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan lain apabila dalam suatu tindak pidana itu tersangkut/terlibat beberapa orang.
Menurut Van Hamel dalam Lamintang mengemukakan ajaran mengenai penyertaan itu adalah : “pada dasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannnya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara material”.
Fokus dalam ajaran ini adalah untuk menentukan pertanggungjawaban dari para peserta terhadap suatu tindak pidana,  hal ini disebabkan oleh karena dalam suatu tindak pidana tersangkut / terlibat beberapa orang dan hubungan tiap peserta terhadap suatu tindakan itu beragam-ragam bentuknya, yaitu :
1.    Ada beberapa orang yang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini hubungan antara para peserta terhadap tindak pidana itu dianggap sama.
2.    Ada kalanya hanya ada seorang yang menghendaki untuk melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidak mau melakukan sendiri tindak pidana itu, ia menggunakan orang lain dalam melakukan tindak pidana itu.
3.    Atau kadang kala hanya seorang yang melakukan suatu tindak pidana sedangkan seorang lainnya hanya membantu melakukan tindak pidana itu.

Pandangan tentang sifat penyertaan :
1.     Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang):
-         Dipandang sebagai persoalan pertanggungan jawab pidana;
-         Bukan suatu delik sebab bentuknya tdk sempurna.
(pengikutnya: Simons, van Hattum, Hazewinkel-Suringa)

2.     Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidanya perbuatan):
-         Dipandang bentuk khusus dari tindak pidana;
-         Merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa;
(Pompe, Mulyatno, Roeslan Saleh)

Penyertaan menurut KUHP Indonesia
Buku I Bab V
Pembagian penyertaan

Penyertaan terdiri dari :

A.   Pembuat / dader
Pembuat/dader (Pasal 55 KUHP) terdiri dari :
1.     Pelaku (pleger)
2.     Yang menyuruh-lakukan (doenpleger)
3.     Yang turut serta (medepleger)
4.     Penganjur (uitlokker)

B.   Pembantu/medeplichtige (Pasal 56) terdiri dari :
1.     Pembantu pada saat perbuatan dilakukan
2.     Pembantu sebelum kejahatan dilakukan.

A. Pengertian pembuat/dader ada dua pandangan :
a.     Pandangan yang luas (extensief):
-         Tiap orang yang menimbulkan akibat yang memenuhi rumusan delik.
(MvT, Pompe, Hazewinkel-Suringa, van Hattum, Mulyatno)

b.     Pandangan yang sempit (restrictief):
-         Hanyalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang sesuai dengan rumusan delik; jadi hanya pembuat materiel saja (pelaku/pleger).
(HR, Simons, van Hamel, Jonkers).

1.     Pembuat atau dader sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHP, yang terdiri dari :
·        Pelaku (pleger).
Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan

·        Yang menyuruhlakukan (doenpleger).
Mengenai doenplegen atau menyuruh melakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya disebut sebagai seorang middelijjke dader atau seorang mittelbare tater yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis.
Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanya sebagai alat. Dengan demikian :
1)    Pada menyuruhlakukan ada dua pihak :
a.     Pembuat langsung (manus ministra)
b.     Pembuat tidak langsung (manus domina )
2)    Pada doenpleger terdapat unsur-unsur):
-         Alat yang dipakai adalah manusia;
-         Alat yang dipakai itu “berbuat” (bukan alat yang mati);
-         Alat yang dipakai itu “tidak dapat dipertanggung jawabkan” (merupakan tanda ciri dari doenpleger).
Mis : Pasal 44, 48, 51 KUHP
Untuk adanya suatu doenpleger seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu.  
Syarat-syarat tersebut menurut Simons :

§ tidak sempuna pertumbuhan jiwanya atau rusak jiwanya (pasal 44);
§ berbuat karena daya paksa (pasal 48)
§ melakukannya atas perintah jabatan yang tidak sah seperti dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (2);
§ keliru (sesat) mengenai salah satu unsur delik, misalnya A menyuruh B untuk menguangkan pos wesel yang tanda tangannya dipalsu oleh A, sedangkan B tidak mengetahui pemalsuan tersebut;
§ tidak mempunyai maksud seperti yang diisyaratkan untuk kejahatan ybs. (dalam undang-undang) misal A menyuruh B (seorang kuli) untuk mengambil barang dari suatu tempat. B mengambilnya untuk diserahkan kepada A dan ia sama sekali tidak mempunyai maksud untuk memiliki bagi dirinya sendiri.

Mungkinkah ada menyuruh lakukan terhadap delik-colpoos?
Mungkin, dalam hal orang yang menyuruh-lakukan dapat menduga sebelumnya bahwa akan  ada sesuatu akibat yang tidak diharapkan. Misal :
A menyuruh seseorang pekerja B untuk melemparkan benda yang berat dari atap rumah ke bawah, tanpa menghiraukan apakah benda itu akan menimpa orang yang kebetulan ada / lewat di bawah atap rumah itu. B mengira bahwa A telah mengadakan pengamanan seperlunya. Jika karena lemparan itu ada yang tertimpa dan mati, maka A dapat dituntut karena menyuruh-lakukan tindak pidana yang tersebut dalam pasal 359 KUHP.
·        Yang turut serta (medepleger).
 Menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.
Turut melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.

MvT : Orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.

Pompe, turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada tiga kemungkinan :
1)    Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik. Misal : dua orang dengan bekerja sama melakukan pencurian di sebuah gedung beras.
2)    Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak. Misal : dua orang pencopet (A dan B) saling bekerja sama, A yang menabrak orang yang menjadi sasaran, sedang B yang mengambil dompet orang itu.
3)    Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu. Misal : pencurian dengan merusak (pasal 363 ayat (1) ke-5, salah seorang melakukan penggangsiran, sedang kawannya masuk rumah dan mengambil barang-barang yang kemudian diterimakan kepada kawannya yang menggangsir tadi.
Syarat adanya medepleger :
1.     Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking).
2.     Ada pelaksanaan bersama secara fisik (physike samenwerking).


·        Penganjur (uitlokker)
adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.


Penganjuran :
1)    Menggerakkan dengan sarana-sarana tertentu (limitatif)
2)    Pembuat materiel dapat dipertanggung jawabkan.

Syarat penganjuran yang dapat dipidana :
1.     Ada kesengajaan menggerakkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang;
2.     Menggerakannya dengan menggunakan upaya-upaya seperti tersebut dalam undang-undang (limitative):
3.     Putusan kehendak dari si pembuat materiel ditimbulkan karena hal-hal tersebut pada 1 dan 2;
4.     Si pembuat materiel tersebut melakukan tindak pidana yang dianjurkan atau percobaan melakukan tindak pidana;
5.     Pembuat materiel harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.

Pertanggungan jawab si penganjur
Dalam Pasal 55 ayat 2, penganjur dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkan beserta akibatnya.

2. Pembantu atau medeplichtige
Sifat pembantuan, dilihat dari perbuatannya, pembantuan ini bersifat accesssoir, artinya untuk adanya pembantuan harus ada orang yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang dibantu). Kalau dilihat dari pertanggung jawabannya  tidak accessoir, artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut atau dipidana.

Menurut Pasal 56 ada dua jenis pembantu :
1.     Jenis pertama :
-         Waktunya pada saat kejahatan dilakukan;
-         Caranya : tidak ditentukan secara limitatif dalam undang-undang.

2.     Jenis kedua :
-         Waktunya : sebelum kejahatan dilakukan
-         Caranya : ditentukan secara limitative  dalam undang-undang, yaitu dengan cara: member  kesempatan, sarana atau keterangan.
Ad 1. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta (medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :
1).  Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan.
2).  Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri.
3).  Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
4).  Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga), sedangkan turut serta dipidana sama.


Ad 2. Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan,
 yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.

Pandangan terhadap pembantuan:
a.     Sistem hukum Romawi
Tiap-tiap peserta sama nilainya (sama jahatnya) dengan orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, sehingga mereka masing-masing juga dapat dipertanggung jawabkan sama dengan pelaku.
b.     Sistem dari para jurist Italia dalam abad prtengahan.
Tiap-tiap peserta tidak dipandang sama nilainya (tidak sama jahatnya), tergantung dari perbuatan yang dilakkukan. Oleh karena itu pertanggung jawabannya juga berbeda, ada kalanya sama berat dan ada kalanya lebih ringan dari pelaku.

Pertanggungan jawab Pembantu
KUHP menganut sistem, bahwa pidana pokok untuk pembantu lebih ringan dari pembuat, yaitu:
-         Maksimum pidana pokok,  untuk pembantuan dikurangi sepertiga (Pasal 57 ayat (1));
-         Apabila kejahatan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka maksimum pidana untuk pembantu adalah 15 tahun penjara (Pasal 57 ayat 2).
-         Pidana tambahan untuk pembantu sama dengan si pembuat;
-         Dalam mempertanggungjawabkan seorang pembantu, KUHP menganut sistem bahwa pertanggunganjawabnya berdiri sendiri (tidak bersifat accessoir), artinya tidak tergantungg pada pertanggunganjawab si pembuat. Hal ini terlihat dalam :
1)    Pasal 57 (4) :
Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnnya.
2)    Pasal 58 :
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Namun ada beberapa catatan pengecualian :
1. Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana :
  • Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHP) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan,
  • Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHP),
  • Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHP).
2. Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana :
  • Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHP).
  • Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHP).








III.        Perbarengan tindak Pidana (concursus)

Perbarengan / Gabungan Tindak Pidana
Jika dalam ajaran penyertaan dijumpai adanya lebih dari satu orang yang tersangkut dalam melakukan perbuatan pidana, dalam ajaran mengenai concursus , dijumpai persoalan adanya beberapa tindak pidana yang dilakukan satu orang (tatermenhreit).
Perbedaan concursus dengan recidive ialah bahwa dalam concursus itu antara tindak pidana yang dilakukan oleh si pembuat tidak ada putusan hakim, sedang pada recidive ada.
Adapun dasar hukum dapat dipidananya pelaku tindak pidana gabungan (concursus) adalah berdasarkan rumusan Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP, yang secara sistimatis dapat diuraikan sebagai berikut:
1.     Concursus Idealis (Psl. 63)
Seorang dengan suatu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “gabungan berupa satu perbuatan”.
Concursus idealis : 
a.     Suatu  perbuatan masuk lebih dari  satu aturan pidana.
Atau melakukan suatu perbuatan termasuk beberapa ketentuan pidana yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang satu tanpa melenyapkan yang lain, mis. Membunuh dengan cara menembak orang dibalik kaca (pasal 338 dan 406 KUHP).

b.     Hazewinkel – Suringa :ada concursus idealis apabila suatu perbuatan yang sudah memenuhi suatu rumusan delik, mau tidak mau (eo ipso) masuk pula dalam peraturan lain.
Misal : - perkosaan di jalan umum (ps.285) juga mau tidak mau masuk ps.281(melanggar kesusilaan di muka umum)

c.      Pompe,missal : bersetubuh dengan anaknya sendiri yg belum berumur 15 tahun (psl.294) dan psl. 287 (bersetubuh dengan wanita yg belum 15 tahun di luar perkawinan)

Sistem pemberian pidana Concursus idealis
Sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan satu pidana pokok yg terberat.

 Dasar hukum gabungan dalam satu perbuatan (concursus idealis)
Pasal 63 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
(1)    Jika suatu perbuatan masuk lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (2)    Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam suatu aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.


             2. Concursus realis (Psl. 65-71)
Ada concursus realis apabila orang melakukan beberapa perbuatan yang dapat dipandang  sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan masing-masing merupakan tindak pidana yang berupa kejahatan dan atau pelanggaran.
 Jadi ada :
a.    Seorang pembuat;
b.    serentetan tindak pidana yang dilakukan olehnya;
c.  Tindak pidana itu perlu sejenis atau berhubungan satu sama lain; dan
  d.   Diantara tindak pidana itu tidak terdapat keputusan hakim.
 Concursus Realis
Seseorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana; hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “gabungan beberapa perbuatan”.
Sistem pemberian pidana
Diancam pidana pokok yang sejenis, berlaku pasal 65,yaitu hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari maksimum terberat ditambah sepertiga (absorbsi yang dipertajam)
Dasar hukum gabungan beberapa perbuatan pidana (concursus realis)
Pasal 65 KUHP yang bunyi rumusannya sebagai berikut:
(1)              Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana
(2)              Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidanayang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

               3. Perbuatan berlanjut (Psl.64)
Seorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama yang lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan.
Dikatakan ada perbuatan berlanjut syarat-syaratnya :
a.     Harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan;
b.     Perbuatan-2 harus sama atau sama macamnya.
c.      Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama.

Menurut MvT, kriterianya :
1)    Harus ada satu keputusan kehendak;
2)    Masing-2 perbuatan harus sejenis;
3)    Tenggang waktu antara pebuatan-2 itu tdk terlampau lama
Mengenai perbuatan ini, ada dua pendapat yakni :
a.    Perbuatan berlanjut dipandang sebagai satu delik kesatuan (delik yang bulat). Perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu dapat dikatakan sebagai bagian-bagian dari satu delik. Pendirian ini mempunyai konsekuensi mengenai tempat, waktu serta tenggang waktu (dalu warsa) dari delik itu.
b.    Perbuatan berlanjut dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri seperti pada concursus realis dan diantara perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya. Masing-masing mempunyai tempat dan tenggang waktu (dalu warsa) sendiri-sendiri.
Sistem pemberian pidana
a.     Psl 64 ayat 1, pada prinsipnya berlaku sistem absorbsi yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda dikenakan ketentuan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat.
b.     Psl 64 ayat 2 merupakan ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan perusakan mata uang. Memalsu (15 th.),kemudian menggunakan/mengedarkan (15 th). Perbuatan tsb. tidak dipandang sebagai concursus realis tetapi sbg perbuatan berlanjut, shg maksimum pidananya adalah 15 tahun.
Dasar hukum perbuatan berlanjut
Pasal 64
(1)  Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgegezette handeling), maka hanya dikenakan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Begitu juga hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan salah melakukan pemalsusn atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar