I. Percobaan
Pada umumnya orang melakukan
suatu tindak pidana itu hanya dapat dipidana , jika tindak pidana itu
telah seluruhnya diselesaikan, artinya semua unsur-unsur dari tindak pidana itu
telah terwujud. Pertanyaannya
bagaimana jika orang itu telah mulai
melakukan tindak pidana, akan tetapi tidak sampai selesai? Dalam hal ini kita
berhadapan dengan soal percobaan (poging).
Apa itu Percobaan
KUHP tidak memberikan definisi tentang
percobaan, yang ada hanya kapan/syarat-2 percobaan yang dapat dipidana (Pasal
53 ayat 1).
Kata “percobaan” atau poging
berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak
atau belum tercapai.
Dari segi tata bahasa istilah
percobaan adalah usaha hendak berbuat atau melakukan sesuatu dalam keadaan
diuji.
Dari apa yang diterangkan di
atas, kiranya ada dua arti percobaan.
1.
tentang apa
yang dimaksud dengan usaha hendak berbuat, ialah orang yang telah mulai berbuat
(untuk mencapai suatu tujuan) yang mana perbuatan itu tidak menjadi selesai.
Syaratnya ialah perbuatan telah dimulai, artinya tidaklah cukup sekedar
kehendak (alam batin) semata, misalnya hendak menebang pohon, orang itu telah
mulai melakukan perbuatan menebang, tapi tidak selesai sampai pohon tumbang.
Misalnya, baru tiga atau empat kali mengampak, kampaknya patah, atau kepergok
si pemilik pohon kemudian dia melarikan diri, dan terhentilah perbuatan
menebang pohon. Wujud mengayunkan kampak tiga atau empat kali adalah merupakan
percobaan dari perbuatan menebang pohon.
2.
tentang apa
yang dimaksud dengan “melakukan sesuatu dalam keadaan diuji” adalah pengertian
yang lebih spesifik ialah berupa melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan
dalam hal untuk menguji suatu kajian tertentu di bidang ilmu pengetahuan
tertentu, misalnya percobaan mengembangkan suatu jenis udang laut di air tawar,
atau percobaan obat tertentu pada hewan dan sebagainya.
Satu-satunya penjelasan yang
dapat diperoleh tentang pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah bersumber
dari MvT yang menyatakan:
Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide
uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering
geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen. ( percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk
melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak
selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang
telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan).
Percobaan melakukan tidak pidana yang
dapat dipidana hanyalah untuk kejahatan, sedangkan untuk pelanggaran tidak
dipidana.
Dikecualikan,
untuk kejahatan yang tidak dapat dipidana misal :
- Percobaan duel/perkelahian tanding
(Pasal 184 ayat 5);
- Percobaan penganiayaan ringan thd hewan
(Psl 302 ay 4)
- Percobaan penganiayaan biasa (Psl 351
ayat 5)
- Percobaan penganiayaan ringan (Pasal 352
ayat 2)
Unsur-unsur percobaan
Pasal 53 ayat 1 KUHP, unsur-unsur
percobaan :
1. adanya niat.
2. adanya permulaan pelaksanaan.
3. pelaksanaan tidak selesai bukan
semata-mata kehendaknya sendiri.
Ad 1. Niat
Para sarjana, niat sama dengan sengaja
dalam segala tingkatan/coraknya (al. Simons, van Hamel, van Dijk, van Hattum,
Hazewinkel-Suringa, Jonkers, Mezger, Langemeyer).
Sedangkan Vos, tidak setuju dengan
pendapat di atas. Menurut Vos, hanya mengartikan secara sempit, yaitu niat
adalah sama dengan kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk).
Pendapat Vos ini tidak diikuti oleh
yurisprudensi.
Menurut Moeljatno berpendapat bahwa niat jangan disamakan
dengan kesengajaan tetapi niat secera potensial bisa berubah menjadi
kesengajaan apabila sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju.
Pengertiannya :
- Semua perbuatan yang
diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan tetapi akibat yang dilarang
tidak timbul
- Kalau belum semua
ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sifat batin
yang memberi arah kepada percobaan.
Ad 2. Permulaan pelaksanaan
Permulaan pelaksanaan tidak sama dengan perbuatan
persiapan. Perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai melakukan suatu
anasir atau elemen dari peristiwa pidana, jika orang belum memulai dengan
melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya itu masih harus
dipandang sebagai perbuatan persiapan.
Ad 3. Pelaksanaan tidak selesai bukan
semata-mata kehendaknya sendiri
Menurut Barda Nawawi Arief, tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang
dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai
berikut:
a. Adanya
penghalang fisik.
Contoh: tidak matinya orang yang ditembak, karena tangannya
disentakkan orang sehingga tembakan menyimpang atau pistolnya terlepas.
Termasuk dalam pengertian ini ialah jika ada kerusakan pada alat yang digunakan
misal pelurunya macet / tidak meletus, bom waktu yang jamnya rusak.
b.
Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu disebabkan
karena akan adanya penghalang fisik.
Contoh: takut segera ditangkap karena gerak-geriknya untuk mencuri
telah diketahui oleh orang lain.
c.
Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor / keadaan-keadaan khusus
pada objek yang menjadi sasaran.
Contoh: Daya tahan orang yang ditembak cukup kuat sehingga tidak
mati atau yang tertembak bagian yang tidak membahayakan; barang yang akan
dicuri terlalu berat walaupun si pencuri telah berusaha mengangkatnya sekuat
tenaga.
Jika tidak selesainya
perbuatan itu disebabkan oleh kehendaknya sendiri, maka dapat dikatakan bahwa
ada pengunduran diri secara sukarela. Sering dirumuskan bahwa ada pengunduran
diri sukarela, jika menurut pandangannya, ia masih dapat meneruskan
perbuatannya, tetapi ia tidak mau meneruskannya.
Tidak selesainya perbuatan
karena kehendak sendiri secara teori dapat dibedakan antara :
a.
Pengunduran diri secara sukarela (rucktritt) yaitu tidak menyelesaikan
perbuatan pelaksanaan yang diperlukan untuk delik yang bersangkutan; dan
b.
Penyesalan (tatiger reue) yaitu meskipun perbuatan pelaksanaan sudah
diselesaikan, tetapi dengan sukarela menghalau timbulnya akibat mutlak untuk
delik tersebut. Misal: orang memberi racun pada minuman si korban, tetapi
setelah diminumnya ia segera memberikan obat penawar racun sehingga si korban
tidak jadi meninggal.
Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:
1. Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar
memperluas dapat dipidananya orang/pertanggungjawaban pidana), sehingga
percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri
(delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna
(onvolkomendelictsvorm). Dianut: Hazewinkel‐Suringa, Oemar Seno Adji
2. Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar
memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai
delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa.
Dianut: Pompe, Muljatno
Jenis-jenis
dalam percobaan terdiri atas :
1. Percobaan selesai atau percobaan lengkap (violtooid
poging)
Adalah suatu
percobaan apabila sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk menyelesikan
suatu tindak pidana tetapi tdak terwujud bukan atas kehendaknya. Contoh :
seorang A menembak B tetapi meleset.
2. Percobaan tertunda atau Percobaan terhenti atau tidak
lengkap (tentarif poging)
Adalah apabila semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan
untuk tindak pidana selesai dilakukan, tetapi karena satu atau dua yang dilakukan
tidak selesai. Contoh : A membidikan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C
3. Percobaan tidak mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat
dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena :
- Alat yang dipakai untuk
melakukan tindak pidana adalah tidak mampu.
- Obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik
absolut maupun relative.
Oleh karena itu dikenal 4 bentuk percobaan tidak mampu :
1.
Percobaan tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama
sekali tidak menimbulkan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidak
dapat dipakai.
misal : akan membunuh dengan racun, keliru
dengan gula, atau dengan pistol
ternyata tidak berisi peluru, sehingga orang itu tidak mati.
2.
Percobaan tidak mampu mutlak
karena obyek yaitu suatu percobaan yang tidak mungkin menimbulkan tindak pidana
selesai karena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak pidana.
misal
: akan mencuri uang dalam brankas
ternyata brankasnya kosong; orang akan membunuh orang yang sedang tidur,
ternyata sebelum ditembak orangnya sudah mati.
3.
Percobaan relatif karena alat yaitu karena alatnya pada umumnya dapat dipakai tetapi kenyataanya tidak dapat
dipakai.
misal : akan membunuh dengan racun,
ternyata racunnya kurang keras, sehingga korbannya tidak mati.
4. Percobaan relatif karena obyek yaitu apabila obyeknya pada
umumnya dapat menjadi obyek tindak
pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindak pidana yang bersangkutan.
misalnya : orang akan membunuh dengan racun
yang cukup kerasnya, tetapi karena orangnya itu mempunyai kekuatan yang luar
biasa ia tidak mati.
Apakah ke-empat percobaan tidak mampu di atas semuanya dapat dipidana ?
1. Menurut teori percobaan yang subyektif,
semuanya dapat dipidana. Karena teori ini memandang, jika dari perbuatan
percobaan orang yang berbuat kejahatan itu niatnya jahat telah ternyata, tidak
perlu dilihat apakah sudah ada bahaya yang ditimbulkan terhadap obyek yang
dituju.
2. Menurut teori percobaan yang obyektif,
hanya no. 2 dan 4 sajalah yang dapat dipidana, sedang nomor 1 dan 3 tidak.
Karena teori ini memandang bahwa niat jahat saja belum cukup untuk dipidana.
Untuk dapat dipidana menurut teori ini titik berat terletak pada sudah adanya
bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan percobaan itu.
Kedua teori di
atas mensyaratkan bahwa untuk dapat dipidana sudah harus
dimulai ada
perbuatan pelaksanaan, jika baru merupakan perbuatan persiapan saja
belum cukup.
Yang dianut oleh hakim Indonesia ialah teori percobaan yang
obyektif.
4. Percobaan yang dikualifikasikan
Yaitu untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu, tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang
diharapkan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.
Sistem pemberian pidana terhadap percobaan
:
- maksimum pidana pokok terhadap
kejahatan, dalam hal percobaan dapat dikurangi sepertiga (Pasal 53 ayat 2).
- jika kejahatan
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana
penjara paling lama lima belas tahun (Pasal 53 ayat 3).
- Pidana tambahan bagi percobaan adalah
sama dengan kejahatan selesai.
Percobaan memang dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana
yang belum selesai. Namun, ada juga percobaan yang perbuatan pidananya atau
delik tersebut telah selesai dilakukan. Misalnya “A” berniat
membunuh “B” dengan memasukkan racun ke dalam makanan “B”. Makanan
tersebut dimakan B yang kemudian mengakibatkan B muntah-muntah serta
kejang dan dibawa ke rumah sakit namun dengan penanganan medis yang cepat
maka dikeluarkan semua racun pada tubuh B dan selamat. Pada percobaan
pembunuhan terhadap B ini perbuatan pidana atau deliknya telah selesai namun
tujuannya yang tidak tercapai karena B tidak mati. Ini yang disebut Delic
Manque, delik yang telah selesai perbuatannya namun
tujuannya tidak tercapai. Selain daripada itu, ada pula yang dikatakan sebagai Delic
Tentative, dalam delik ini jangankan tujuannya tercapai, bahkan
perbuatannya pun belum selesai dilakukan. Misalnya: “C” mau membunuh “D” dengan
memasukkan racun pada minuman D, akan tetapi ketika menuang racun kedalam
minuman, perbuatan C diketahui oleh orang lain sehingga menyebabkan C tidak
dapat meracun D. Jadi, dalam delic tentative, delik belum selesai
dilakukan sehingga tujuan percobaan pun tidak tercapai.
II. Penyertaan
Beberapa
Istilah :
1. Turut campur dalam peristiwa pidana
(Tresna);
2. Turut berbuat delik (Karni);
3. Turut serta (Utrecht);
4. Deelneming (Belanda); Complicity (Inggris)
dll.
Penyertaan
dalam suatu tindak pidana terjadi apabila beberapa orang melakukan suatu tindak pidana atau dengan
perkataan lain apabila dalam suatu tindak pidana itu tersangkut/terlibat beberapa orang.
Menurut Van Hamel
dalam Lamintang mengemukakan ajaran mengenai penyertaan itu adalah : “pada
dasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian
pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan
undang-undang sebenarnya dapat dilakukan oleh seseorang secara sendirian, akan
tetapi dalam kenyataannnya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam
suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara
material”.
Fokus dalam
ajaran ini adalah untuk menentukan pertanggungjawaban dari para peserta terhadap suatu tindak pidana, hal ini
disebabkan oleh karena dalam suatu tindak pidana tersangkut / terlibat beberapa
orang dan hubungan tiap peserta terhadap suatu tindakan itu beragam-ragam
bentuknya, yaitu :
1. Ada beberapa orang yang secara bersama-sama
melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini hubungan antara para peserta
terhadap tindak pidana itu dianggap sama.
2. Ada kalanya hanya ada seorang yang menghendaki
untuk melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidak mau melakukan sendiri
tindak pidana itu, ia menggunakan orang lain dalam melakukan tindak pidana itu.
3. Atau kadang kala hanya seorang yang melakukan
suatu tindak pidana sedangkan seorang lainnya hanya membantu melakukan tindak
pidana itu.
Pandangan
tentang sifat penyertaan :
1. Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar
memperluas dapat dipidananya orang):
-
Dipandang
sebagai persoalan pertanggungan jawab pidana;
-
Bukan
suatu delik sebab bentuknya tdk sempurna.
(pengikutnya: Simons, van Hattum,
Hazewinkel-Suringa)
2. Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar
memperluas dapat dipidanya perbuatan):
-
Dipandang
bentuk khusus dari tindak pidana;
-
Merupakan
suatu delik, hanya bentuknya istimewa;
(Pompe, Mulyatno, Roeslan Saleh)
Penyertaan menurut KUHP Indonesia
Buku I Bab V
Pembagian
penyertaan
Penyertaan
terdiri dari :
A. Pembuat / dader
Pembuat/dader
(Pasal 55 KUHP) terdiri dari :
1. Pelaku (pleger)
2. Yang menyuruh-lakukan (doenpleger)
3. Yang turut serta (medepleger)
4. Penganjur (uitlokker)
B. Pembantu/medeplichtige (Pasal 56) terdiri
dari :
1. Pembantu pada saat perbuatan dilakukan
2. Pembantu sebelum kejahatan dilakukan.
A. Pengertian pembuat/dader ada dua
pandangan :
a. Pandangan yang luas (extensief):
-
Tiap
orang yang menimbulkan akibat yang memenuhi rumusan delik.
(MvT, Pompe, Hazewinkel-Suringa, van
Hattum, Mulyatno)
b. Pandangan yang sempit (restrictief):
-
Hanyalah
orang yang melakukan sendiri perbuatan yang sesuai dengan rumusan delik; jadi
hanya pembuat materiel saja (pelaku/pleger).
(HR, Simons, van Hamel, Jonkers).
1.
Pembuat atau dader
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHP, yang terdiri dari :
·
Pelaku (pleger).
Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Pleger
adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur
dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang
bersangkutan
·
Yang
menyuruhlakukan (doenpleger).
Mengenai doenplegen atau menyuruh melakukan
dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya disebut sebagai seorang middelijjke
dader atau seorang mittelbare tater yang artinya seorang pelaku
tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang tidak
secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan
perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung
atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak
langsung atau manus domina/auctor intellectualis.
Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang
lain, sedang perantara ini hanya sebagai alat. Dengan demikian :
1) Pada menyuruhlakukan ada dua pihak :
a. Pembuat langsung (manus ministra)
b. Pembuat tidak langsung (manus domina )
2) Pada doenpleger terdapat unsur-unsur):
-
Alat
yang dipakai adalah manusia;
-
Alat
yang dipakai itu “berbuat” (bukan alat yang mati);
-
Alat
yang dipakai itu “tidak dapat dipertanggung jawabkan” (merupakan tanda ciri
dari doenpleger).
Mis : Pasal 44, 48, 51 KUHP
Untuk adanya suatu doenpleger seperti yang
dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan
itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut menurut Simons :
§ tidak
sempuna pertumbuhan jiwanya atau rusak jiwanya (pasal 44);
§ berbuat
karena daya paksa (pasal 48)
§ melakukannya
atas perintah jabatan yang tidak sah seperti dimaksudkan dalam pasal 51 ayat
(2);
§ keliru
(sesat) mengenai salah satu unsur delik, misalnya A menyuruh B untuk
menguangkan pos wesel yang tanda tangannya dipalsu oleh A, sedangkan B tidak
mengetahui pemalsuan tersebut;
§ tidak
mempunyai maksud seperti yang diisyaratkan untuk kejahatan ybs. (dalam
undang-undang) misal A menyuruh B (seorang kuli) untuk mengambil barang dari
suatu tempat. B mengambilnya untuk diserahkan kepada A dan ia sama sekali tidak
mempunyai maksud untuk memiliki bagi dirinya sendiri.
Mungkinkah
ada menyuruh lakukan terhadap delik-colpoos?
Mungkin,
dalam hal orang yang menyuruh-lakukan dapat menduga sebelumnya bahwa akan ada sesuatu akibat yang tidak
diharapkan. Misal :
A
menyuruh seseorang pekerja B untuk melemparkan benda yang berat dari atap rumah
ke bawah, tanpa menghiraukan apakah benda itu akan menimpa orang yang kebetulan
ada / lewat di bawah atap rumah itu. B mengira bahwa A telah mengadakan
pengamanan seperlunya. Jika karena lemparan itu ada yang tertimpa dan mati,
maka A dapat dituntut karena menyuruh-lakukan tindak pidana yang tersebut dalam
pasal 359 KUHP.
·
Yang
turut serta (medepleger).
Menurut MvT adalah
orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya
sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah
sama.
Turut
melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua
orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan
(medepleger) peristiwa pidana itu. Semuanya
melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari
peristiwa pidana itu.
MvT
: Orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja
turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
Pompe,
turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada tiga kemungkinan :
1) Mereka masing-masing memenuhi semua unsur
dalam rumusan delik. Misal : dua orang dengan bekerja sama melakukan pencurian
di sebuah gedung beras.
2) Salah seorang memenuhi semua unsur delik,
sedang yang lain tidak. Misal : dua orang pencopet (A dan B) saling bekerja
sama, A yang menabrak orang yang menjadi sasaran, sedang B yang mengambil
dompet orang itu.
3) Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur
delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu. Misal :
pencurian dengan merusak (pasal 363 ayat (1) ke-5, salah seorang melakukan
penggangsiran, sedang kawannya masuk rumah dan mengambil barang-barang yang
kemudian diterimakan kepada kawannya yang menggangsir tadi.
Syarat adanya
medepleger :
1. Ada kerjasama secara sadar (bewuste
samenwerking).
2. Ada pelaksanaan bersama secara fisik
(physike samenwerking).
·
Penganjur
(uitlokker)
adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan
suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh
undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu,
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan,
dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Penganjuran
:
1) Menggerakkan dengan sarana-sarana tertentu
(limitatif)
2) Pembuat materiel dapat dipertanggung
jawabkan.
Syarat
penganjuran yang dapat dipidana :
1. Ada kesengajaan menggerakkan orang lain
melakukan perbuatan yang terlarang;
2. Menggerakannya dengan menggunakan
upaya-upaya seperti tersebut dalam undang-undang (limitative):
3. Putusan kehendak dari si pembuat materiel
ditimbulkan karena hal-hal tersebut pada 1 dan 2;
4. Si pembuat materiel tersebut melakukan
tindak pidana yang dianjurkan atau percobaan melakukan tindak pidana;
5. Pembuat materiel harus dapat
dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.
Pertanggungan
jawab si penganjur
Dalam Pasal 55
ayat 2, penganjur dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja
dianjurkan beserta akibatnya.
2. Pembantu
atau medeplichtige
Sifat
pembantuan, dilihat dari perbuatannya, pembantuan ini bersifat accesssoir,
artinya untuk adanya pembantuan harus ada orang yang melakukan kejahatan (harus
ada orang yang dibantu). Kalau dilihat dari pertanggung jawabannya tidak accessoir, artinya dipidananya pembantu
tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut atau dipidana.
Menurut Pasal 56 ada dua jenis pembantu :
1. Jenis pertama :
-
Waktunya
pada saat kejahatan dilakukan;
-
Caranya
: tidak ditentukan secara limitatif dalam undang-undang.
2. Jenis kedua :
-
Waktunya
: sebelum kejahatan dilakukan
-
Caranya
: ditentukan secara limitative dalam
undang-undang, yaitu dengan cara: member kesempatan, sarana atau keterangan.
Ad 1.
Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta
(medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :
1). Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat
membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan
pelaksanaan.
2). Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi
bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau
berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta
sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan
sendiri.
3). Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana
(Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
4). Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana
yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga), sedangkan
turut serta dipidana sama.
Ad 2.
Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan,
yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan,
sarana atau keterangan. Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking).
Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat
pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu,
sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel
ditimbulkan oleh si penganjur.
Pandangan terhadap pembantuan:
a. Sistem hukum Romawi
Tiap-tiap
peserta sama nilainya (sama jahatnya) dengan orang yang melakukan tindak pidana
itu sendiri, sehingga mereka masing-masing juga dapat dipertanggung jawabkan
sama dengan pelaku.
b. Sistem dari para jurist Italia dalam abad
prtengahan.
Tiap-tiap
peserta tidak dipandang sama nilainya (tidak sama jahatnya), tergantung dari
perbuatan yang dilakkukan. Oleh karena itu pertanggung jawabannya juga berbeda,
ada kalanya sama berat dan ada kalanya lebih ringan dari pelaku.
Pertanggungan
jawab Pembantu
KUHP menganut
sistem, bahwa pidana pokok untuk pembantu lebih ringan dari pembuat, yaitu:
-
Maksimum
pidana pokok, untuk pembantuan dikurangi
sepertiga (Pasal 57 ayat (1));
-
Apabila
kejahatan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka maksimum pidana
untuk pembantu adalah 15 tahun penjara (Pasal 57 ayat 2).
-
Pidana
tambahan untuk pembantu sama dengan si pembuat;
-
Dalam
mempertanggungjawabkan seorang pembantu, KUHP menganut sistem bahwa
pertanggunganjawabnya berdiri sendiri (tidak bersifat accessoir), artinya tidak
tergantungg pada pertanggunganjawab si pembuat. Hal ini terlihat dalam :
1) Pasal 57 (4) :
Dalam menentukan pidana bagi pembantu,
yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar
olehnya, beserta akibat-akibatnnya.
2) Pasal 58 :
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana,
keadaan-keadaan pribadi seseorang yang menghapuskan, mengurangkan atau
memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau
pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Namun ada beberapa catatan pengecualian :
1. Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu
pada kasus tindak pidana :
- Membantu merampas
kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHP) dengan cara memberi tempat untuk
perampasan kemerdekaan,
- Membantu menggelapkan uang
atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHP),
- Meniadakan surat-surat
penting (Pasal 417 KUHP).
2. Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu
dalam hal melakukan tindak pidana :
- Membantu menyembunyikan
barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHP).
- Dokter yang membantu
menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHP).
III.
Perbarengan tindak Pidana (concursus)
Perbarengan
/ Gabungan Tindak Pidana
Jika dalam ajaran penyertaan dijumpai adanya lebih dari satu orang
yang tersangkut dalam melakukan perbuatan pidana, dalam ajaran mengenai concursus
, dijumpai persoalan adanya beberapa tindak pidana yang dilakukan satu orang (tatermenhreit).
Perbedaan concursus dengan recidive ialah bahwa
dalam concursus itu antara tindak pidana yang dilakukan oleh si pembuat
tidak ada putusan hakim, sedang pada recidive ada.
Adapun dasar hukum dapat dipidananya pelaku tindak pidana gabungan
(concursus) adalah berdasarkan rumusan Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP,
yang secara sistimatis dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Concursus Idealis (Psl. 63)
Seorang dengan suatu
perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum
dinamakan “gabungan berupa satu perbuatan”.
Concursus
idealis :
a. Suatu
perbuatan masuk lebih dari satu
aturan pidana.
Atau melakukan suatu perbuatan termasuk
beberapa ketentuan pidana yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang satu tanpa melenyapkan yang lain, mis. Membunuh
dengan cara menembak orang dibalik kaca (pasal 338 dan 406 KUHP).
b. Hazewinkel – Suringa :ada concursus
idealis apabila suatu perbuatan yang sudah memenuhi suatu rumusan delik, mau
tidak mau (eo ipso) masuk pula dalam peraturan lain.
Misal : - perkosaan di jalan umum (ps.285)
juga mau tidak mau masuk ps.281(melanggar kesusilaan di muka umum)
c. Pompe,missal : bersetubuh dengan anaknya
sendiri yg belum berumur 15 tahun (psl.294) dan psl. 287 (bersetubuh dengan
wanita yg belum 15 tahun di luar perkawinan)
Sistem pemberian pidana Concursus idealis
Sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan
satu pidana pokok yg terberat.
Dasar hukum gabungan dalam satu perbuatan (concursus
idealis)
Pasal 63 KUHP yang
rumusannya sebagai berikut:
(1) Jika
suatu perbuatan masuk
lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara
aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana
pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur
pula dalam suatu aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang
dikenakan.
2. Concursus realis (Psl. 65-71)
Ada concursus realis
apabila orang melakukan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan masing-masing merupakan
tindak pidana yang berupa kejahatan dan atau pelanggaran.
Jadi ada :
a. Seorang
pembuat;
b. serentetan
tindak pidana yang dilakukan olehnya;
c. Tindak
pidana itu perlu sejenis atau berhubungan satu sama lain; dan
d. Diantara tindak pidana itu tidak terdapat keputusan
hakim.
Concursus Realis
Seseorang melakukan beberapa
perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing
merupakan tindak pidana; hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan
“gabungan beberapa perbuatan”.
Sistem pemberian pidana
Diancam pidana pokok yang sejenis, berlaku pasal 65,yaitu hanya
dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh
lebih dari maksimum terberat ditambah sepertiga (absorbsi yang dipertajam)
Dasar hukum gabungan beberapa perbuatan pidana (concursus
realis)
Pasal 65 KUHP yang bunyi rumusannya sebagai berikut:
(1)
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis,
maka hanya dijatuhkan satu pidana
(2)
Maksimum
pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidanayang diancamkan terhadap
perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat
ditambah sepertiga.
3. Perbuatan berlanjut (Psl.64)
Seorang melakukan beberapa
perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya
hubungan antara satu sama yang lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang
dilanjutkan.
Dikatakan ada
perbuatan berlanjut syarat-syaratnya :
a. Harus timbul dari satu niat atau kehendak
atau keputusan;
b. Perbuatan-2 harus sama atau sama macamnya.
c. Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama.
Menurut MvT,
kriterianya :
1) Harus ada satu keputusan kehendak;
2) Masing-2 perbuatan harus sejenis;
3) Tenggang waktu antara pebuatan-2 itu tdk
terlampau lama
Mengenai perbuatan ini, ada dua pendapat yakni :
a.
Perbuatan berlanjut dipandang sebagai satu delik kesatuan (delik yang bulat).
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu dapat dikatakan sebagai bagian-bagian
dari satu delik. Pendirian ini mempunyai konsekuensi mengenai tempat, waktu
serta tenggang waktu (dalu warsa) dari delik itu.
b.
Perbuatan berlanjut dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri seperti pada concursus
realis dan diantara perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya. Masing-masing
mempunyai tempat dan tenggang waktu (dalu warsa) sendiri-sendiri.
Sistem
pemberian pidana
a. Psl 64 ayat 1, pada prinsipnya berlaku
sistem absorbsi yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda
dikenakan ketentuan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat.
b. Psl 64 ayat 2 merupakan ketentuan khusus
dalam hal pemalsuan dan perusakan mata uang. Memalsu (15 th.),kemudian
menggunakan/mengedarkan (15 th). Perbuatan tsb. tidak dipandang sebagai
concursus realis tetapi sbg perbuatan berlanjut, shg maksimum pidananya adalah
15 tahun.
Dasar hukum perbuatan berlanjut
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun
masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian
rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgegezette
handeling), maka hanya dikenakan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang
dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Begitu juga hanya dikenakan satu aturan
pidana, jika orang dinyatakan salah melakukan pemalsusn atau perusakan mata
uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar