A.
Menurut Sumbernya :
1)
Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2)
Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3)
Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4)
Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
B.
Menurut Bentuknya :
1)
Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2)
Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
C.
Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
1)
Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2)
Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3)
Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
4)
Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
D.
Menurut Waktu Berlakunya :
1)
Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku
sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang
berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2)
Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang akan datang.
3)
Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun
juga di seluruh tempat.
E.
Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
1)
Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
2)
Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
1. a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah -
perintah dan larangan - larangan.
2. Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum
Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material Hukum Perdata Material.
3. b. Hukum
Formal Hukum proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan -
peraturan yang mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
4. Contoh Hukum Formal Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata.
5. Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan
hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana
Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan
sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim
pidana memberikan putusan.
6. Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan
hukum yang mengatur bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum
Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara –
caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan
bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
F.
Menurut Sifatnya :
1)
Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga
harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)
Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian.
G.
Menurut Isinya :
7. 1) Hukum
Privat/Perdata,yaitu hukum yang mengatur
hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. (hukum pribadi, hukum
kekayaan, hukum waris)
2)
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara
dengan perseorangan (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum
pidana, hukum acara, hukum internasional)
H.
Menurut Pribadi :
1)
Hukum Satu Golongan
2)
Hukum Semua Golongan
3)
Hukum Antar Golongan.
I.
Menurut Wujudnya :
1)
Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
2)
Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku
terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
Penggolongan
Hukum Berdasarkan Kepentingan
1.
Hukum Privat
Hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.[2]
Contohnya seperti kepentingan-kepentingan seseorang tentang nama, tempat
tinggal, warisan, kekayaannya, jual beli / dagang, sewa menyewa antar orang
ataupun sewa menyewa dengan Negara
a)
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang bertujuan
menjamin adanya kepastian di dalam hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.[4]
Keduanya sebagai anggota masyarakat dan menjamin adanya kepastian dalam
hubungan antara seseorang dengan pemerintah. Peraturan yang mengatur soal
perdata yaitu dala kitab KUH Perdata pasal 1393, 1514, 1559, 1633 dan lain
sebagainya. [5]
Hukum perdata berdasarkan isinya dkenal dalam dua
sistematik, yaitu berdasarkan ilmu pengetahuan dan berdasarkan undang-undang.
Sistematik hukum perdata berdasarkan undang-undang ini dipengaruhi kitab hukum
Belanda yang merupakan sebagian dari “ Corpus iuris Civilis”.[6]
Sistematik Hukum Perdata berdasarkan ilmu pengetahuan
sebagai berikut :
1)
Peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subyek hukum. Maksudnya subyek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak
dan kewajiban yang terdiri dari manusia dan badan hukum.
Berlakunya
seseorang manusia sebagai subyek hukum adalah mulai ia dilahirkan dan berakhir
pada saat ia meninggal. Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia
sejak ia belum dilahirkan dan masih dalam kandungan sampai meninggal dunia.
Tercancum dalam KUHPer (B.W) Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2
ayat 2.
2)
Peraturan-peraturan tentang
kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan
haknya. Misalnya seseorang mempunyai hak untuk mempunyai tempat tinggal sebagai
domisili. Dimana domisili tersebut menjadi patokan untuk bertintak seperti
dimana dia menikah.
1.
Hubungan orang tua dan anaknya.
Dalam hal ini terdapat dalam KHUPer Pasal 198 yang berisi “bahwa setiap anak
wajib hormat dan patuh kepada orang tuanya, sebaliknya orang tua wajib
memelihara dan member bimbingan anaknya yang belum cukup umur sesuai dengan
kemampuan masing-masing.
2.
Perwalian, diatur dalam KUHPer Pasal
331 yang intinya anak yatim atau anak yang belum cukup umur tidak dalam
kekuasaan orang tuannya memerlukan pemeliharaan dan bimbingan, karena itu harus
ditunjuk seorang wali.
3.
Pengampuan, diatur dalam KUHPer
Pasal 433. Orang yang telah dewasa akan tetapi 1. Sakit ingatan 2. Pemboros 3.
Tidak sanggup mengurus dirinya sendiri dengan semestinya. Oleh sebab itu
memerlukan pengampu (curator), sedang orang yang dibawah pengampuan disebut
kurandus, jika tidak cakap untuk bertindak. Missal seorang suami menjadi
pengampu istrinya.
c.
Hukum Harta Kekayaan, yaitu
peraturan-peraturan hokum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai
uang. Dimana dalam hukum benda, benda dibagi menjadi dua, yaitu, pertama,
benda berwujud yang memiliki hak kebendaan eigendom, hak opskal, hak erfpah,
hak gadai, hak hipotik. Kedua, benda tak berwujud : hak
pengarang, hak merk, yang kesemuanya diatur dalam KUHPer.[9]
d.
Hukum Waris, ialah hukum yang mengatur
kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama
berpindahnya harta kekayaan kepada orang lain. Ada dua cara dalam
menyelenggarakan pembagian waris, yaitu : 1. Pewarisan berwasiat yaitu
pembagian harta waris kepada orang berhak menerima warisan atas kehendak
terakhir pewaris kepada ahli waris. 2. Pewarisan menurut undang-undang,
yaitu pembagian warisan pada orang yang mempunyai hubungan darah terdekat
dengan si pewaris. Pada pewarisan ini apabila ahli waris yang berhak menerima
waris meninggal atau tidak patut menjadi ahli waris karena beberapa hal maka
anak-anaknya berhak menjadi ahli waris.
Sistematik Hukum Perdata diatur dalam kitab undang-undang
hokum perdata yang disingkat KUHPer (Burgelijk Wetboek atau B.W) adalah sebagai
berikut :
a.
Buku I
: Hukum
orang dan Keluarga ( van Personen )
b.
Buku
II : Hukum benda
dan waris ( van Zaken )
c.
Buku
III : Hukum Perikatan ( van
Verbintenissen )
d.
Buku
IV : Hukum Pembuktian dan
Daluwarsa
b)
Hukum Dagang
Hukum dagan adalah hukum yang keseluruhan peraturan yang
meliputi perbuatan manusia dalam masyarakat, terutama dalam hal perdagangan.
Diatur dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD).[10]
c)
Hukum Perselisihan
Hukum perselisihan adalah hukum yang
kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah yang
berlaku apabila dalam suatu peristiwa hokum tersangkut terdapat lebih
dari satu sistem hukum.[11]
Hukum perselisihan dibagi menjadi :
1.
Hukum Perselisihan
Internasional
Hukum Perselisihan Internasional yaitu peraturan hukum
yang mengatur hukum nasional manakah yang berlaku bila terjadi perselisihan
antara hukum nasional yang satu dengan hukum nasional yang lain.
Contonya seorang saudagar warga Negara Indonesia yang menjual kayu kepada
pedagan Jerman.[12]
2.
Hukum Perselisihan Nasional
Hukum Perselisihan Nasional dibagi lagi menjadi
beberapa jenis, antara lain :
a)
Hukum Intergentil (Hukum antar
golongan)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang (
golongan) dalam suatu negara atau masyarakat yang tunduk kepada hokum perdata
yang berlainan. Contohnya seorang WNI keturunan Eropa yang menjual
mobil kepada seorang WNI asli.[13]
b)
Hukum Interlokar (Hukum antar
tempat)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara oaring Indonesia asli dari masing-masing lingkungan hukum
adat. Contohnya orang Minangkabau yang menikah dengan orang Jawa Tengah.[14]
c)
Hukum Interreligeus (Hukum antar
agama)
Yaitu hukum yang mengatur antara perkawinan antar dua orang
yang berlainan agamanya dan akibat hukum dalam perkawinan tersebut. Contohnya
orang Ambon yang beragama Kristen menikah dengan orang Cirebon yang Beragama
Islam.[15]
d)
Hukum Interregonal (Hukum antar
bagian)
Yaitu hukum yang mengatur hukum antara penduduk Negara
bagian. Hukum ini berlaku pada zaman penjajahan/kolonial. Contohnya mahasiswa
Indonesia yang sedang belajar di Negara Belanda menikah dengan orang Belanda.[16]
Hukum perselisihan dan jenisnya tersebut di atas hanya
berlaku terhadap warganegara dalam suatu Negara yang berlainan
hukum perdatanya disebabkan beda golongan, tempat, agama dan lain
sebagainya.
2.
Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur tiap-tiap
hubungan di antara Negara atau alat-alat Negara sebagai pendukung kekuasaan
atau hubungan Negara dengan perorangan (warganegara).[17]
Yang termasuk kepada hukum publik adalah, sebagai berikut :
a)
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang apa dilanggar dan memerikan pidana kepada siapa
saja yang melanggarnya serta mengatur bagaiman cara mengajukan perkara-perkara
ke muka pengadilan.[18]
Hukum pidana dapat digolongkan, sebagai berikut :[19]
1.
Hukum Pidana Obyektif
Hukum Pidana Obyektif adalah semua larangan atau perintah
yang dapat berakibat dijatuhkannya penderitaan atau siksaan sebagai hukuman
dari Negara kepasa siapa saja yang melanggar. Hukum Pidana Objektif
dibagi dalam Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formal.
2.
Hukum Pidana Subjektif
Hukum Pidana Subjektif adalah hukum yang mengatur hak Negara
untuk menghukum siapa saja yang melanggar peraturan hukum pidana Objektif,
karena hukum Subyektif baru ada setelah adanya peraturan Hukum Pidana Objektif.
3.
Hukum Pidana Sipil
Hukum Pidana Sipil adalah huku pidana yang hanya berlaku
terhadap orang sipil atau umum saja.
4.
Hukum Pidana Militer
Hukum Pidana Militer adalah hukum pidana yang hanya berlaku
kepada anggota militer atau yang dipersamakan.
5.
Hukum Pidana Fiscal
Hukum Pidana Fiscal adalah hukum pidana yang mengatur
hal-hal yang berhubungan dengan pajak Negara.
(Hukum
Pidana Militer dan Hukum Pidana Fiscal termasuk dalam golongan hukum pidana
khusus)
b)
Hukum Negara
Hukum Negara yaitu hukum yang belaku dalam suatu Negara
tertentu. Hukum Negara ini menurut C.S.T.Kansil disebut juga hukum public.
Hukum Negara terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan
Hukum Internasional.[20]
Penjelasan tentang hukum-hukum tersebut akan kami jelaskan pada bagian
penggolongan hukum berdasarkan luas belakunya.
c)
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil)
dengan Hukum Pidana
A.
Perbedaan Dari Segi Isi :[21]
· Hukum perdata mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perorangan.
· Hukum pidana mengatur hubungan hukum
antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan Negara yang menguasai
tata tertib masyarakat itu.
B.
Perbedaan Dari Segi Pelaksanaannya[22]
· Pelanggaran terhadap norma hukum
perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak
berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat
dalam perkara ini.
· Pelanggaran terhadap norma hukum
pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan
dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum
pidana, maka alat-alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim
segera bertindak.
C.
Perbedaan Dari Segi Cara Menafsirkannya[23]
· Hukum perdata memperbolehkan untuk
mengadakan macam-macam interpensi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
· Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan
menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya
mengenal penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang tercantum dalam KUHP itu
sendiri.
2.2.Penggolongan
Hukum Berdasarkan Luas Berlakunya atauKekuasaannya
Berdasarkan tempat berlakunya atau kekuasaannya, hukum dapat
dibagi dalam beberapa macam, antara lain :
1.
Hukum Nasional
Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam wilayah
Negara tertentu.[24]
Hukum nasional dapat dibagi menjadi beberapa bagian, antar lain :
a)
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan
susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan Negara atu sama lain, dan hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, sehingga hukum ini meliputi susunan, tugas, wewenang, dan
acara badan itu menjalankan tugasnya. Hukum Tata Negara disebut juga sebagai
hokum yang mengatur organisasi Negara.[25]
b) Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur susunan
dan kekuasaan alat perlengkapan Badan Umum atau hukum yang mengatur semua tugas
kewajiban dari pejabat-pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya.[26]
Hukum Administrasi Negara meliputi :
a)
Hukum Pemburuhan
Hukum pemburuhan adalah hukum yang berupa
peraturan-peraturan yang mengatur hak, kewajiban serta kekuasaan buruh dan
majikan serta peraturan-peraturan yang mengatur cara menyelesaikan perselisihan
antara buruh dan majikannya melalui acara pidana, acara perdata.[27]
Hubungan antara buruh dan majikan adalah sebagai berikut :
a). secara yuridis buruh adalah bebas, oleh karena prinsip negara kita adalah
tidak seorang pun boleh diperbudak, atau diperhamba, b). secara sosiologis
buruh adalah tidak bebas, sebab sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup
selain daripada tenaganya itu, ia terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan
majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja.[28]
Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dalam bidang
hukum pemburuhan antara lain, Keputusan Presiden No.24 thn 1953 tentang Hari
Libur, UU No.12 thn 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta,
UU No.21 thn 1954 tentang Perjanjian Pemburuhan, dan masih banyak lagi
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemburuhan. Tujuan pokok
dari hukum pemburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam pemburuhan dan
pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap
kekuasaan yang tidak terbatas.[29]
b)
Hukum Pajak
Hukum pajak adalah hukum yang berupa peraturan-peraturan
yang mengatur hal-hal yang mengenai pajak (missal cara memunggut pajak ), serta
kewajiban pajak.[30]
Timbulnya kewajiban pajak (kapan seseorang dapat dikenakan
pajak), secara umum dapat dilihat dari dua syarat, yaitu: a). Kewajiban
Pajak Subyektif, yaitu kewajiban pajak yang melibatkan kepada orang. Pada
umumnya semua orang baik manusia atau badan-badan usaha seperti PT, CV,
Fa, dan yang lainnya yang berdommisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak,
b). Kewajiban Pajak Obyektif, yaitu kewajiban pajak yang melihat pada
hal-hal yang dapat dikenakan pajak. Seseorang manusia atau badan-badan usaha
memenuhi kewajiban pajak Obyektif jika telah mempunyai penghailan, atau
mempunyai kekayaan.[31]
Hukum pajak diatur dalam undang-undang UU No.6 thn
1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU No.7 dan 8 thn 1983
tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah.[32]
c)
Hukum Acara
Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaiman cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum, atau juga peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana hakim memberikan putusan.[33]
Hukum acara dibagi menjadi dua jenis yaitu Hukum acara
pidana dan Hukum acara perdata.
1.
Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materil, atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan perkara perdata
kemuka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim untuk memutuskan perkara.[34]
Pihak-pihak yang bersangkutan dalam siding pengadilan
perdata adalah sebagai berikut :[35]
· Hakim sebagai pihak yang memimpin
sidang bersifat pasif.
· Penggugat, yaitu pihak yang merasa
haknya dirugikan. Penggugat dapat diwakilkan pada kuasanya untuk bertintak atas
nama dia.
· Tergugat, yaitu pihak yang dianggap
merugikan atau melanggar hak orang lain
Pelaksanaan acara perdata secara garis besar dapar
digambarkan sebagai berikut : pihak penggugat mengajukan surat gugatan kepada
kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkan surat gugatan tersebut,
Juru Sita menyampaikan sebuah surat pemberitahuan kepada pihak tergugat yang
isi pokonya menyatakan bahwa pihak tergugat harus datang menghadap kantor
pengadilan untuk diperiksa oleh hakim dalam suatu perkara keperdataan sesuai
yang disebut dalam surat pemberitahuan tersebut.[36]
Adapun keputusan hakim pengadilan keperdataan dapat
merupakan, a). keputusan
dektator, yaitu keputusan hakim yang menguatkan terhadap hak seseorang,
seperti hakim menetapkan bahwa pihak yang berhak atas barang yang
dipersengketakan adalah tergugat atau penggugat, b). keputusan konstitutif,
yakni keputusan yang menimbulkan hukum baru, contoh, hakim yang membatalkan
surat perjanjian antar pihak yang bersengketa akan timbul hukum yang baru,
misal harus mengembalikan barang yang diterima, c). keputusan kondemnator,
yaitu keputusan yang menetapkan hukuman terhadap salah satu pihak.[37]
2.
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah peraturan-peraturan yang mengatur
bagaiman cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana materil, atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaiman cara mengajukan perkara pidan kemuka
pengadilan.[38]
Pihak-pihak yang terkait dalam siding pengadilan pidan
adalah :[39]
a)
Hakim dengan dibantu oleh seorang
panitera, hakim turut aktif.
b)
Jaksa selaku penuntut
c)
Terdakwa dibantu oleh pembela atau
pengacara, boleh lebih dari satu pembela
Proses pelaksanaan acara pidan terdiri dari tiga tingkatan,
yaitu
:
1). Pemeriksaan pendahuluan, merupakan suatu tindakan pengusutan dan
penyelidikan apakah suatu perkara itu benar-benar beralasan atau mempunyai
bukti kebenaran atau tidak. Dalam tingkat pemeriksaan ini diselidiki ketentuan
pidana apa yang dilanggar, dan diushakan untuk menemukan siapa pelaku dan siapa
saksinya. 2). Pemeriksaan dalam sidang peradilan, bertujuan untuk meneliti
dan menyaring, apakah suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apakah
bukti-bukti yang dimajukan sah atau tidak, apakah pasal dan kitab undang-undang
hukum pidana yang dilanggar sesuai dengan rumusan dan tindakan yang telah
terjadi. 3). Pelaksanaan hukuman, merupakan keputusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat harus dilaksanakan dengan segera atas
perintah jaksa.[40]
c) Perbedaan antara Hukum Acara Perdata
dan Hukum Acara Pidana
Dari berbagai segi, Kansil menyebutkan adanya perbedaan
antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, sebagai berikut : [41]
a.
Dari segi mengadili
· Hukum acara perdata mengatur
cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim
perdata.
· Hukum acara pidana mengatur
cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
b.
Dari segi pelaksanaan
· Pada acara perdata, inisiatif datang
dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang dirugikan.
· Pada acara pidana, inisiatifnya
datang dari penuntut umum (jaksa).
c.
Dari segi penuntutan
· Dalam acara perdata, yang menuntut
si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat.
Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
· Dalam acara pidana, jaksa menjadi
penuntu terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang wewakili Negara,
berhadapan dengan si terdakwa. Jadi terdapat penuntut umum atau jaksa.
d.
Dari segi pembuktian
· Dalam acara perdata, sumpah
merupakan alat pembuktian (terdapat lima alat bukti, yaitu : tulisan, saksi,
persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
· Dalam acara pidana, tidak ada sumpah
dan hanya terdapat empat alat bukti.
e.
Dari segi penarikan kembali suatu perkara
· Dalam acara perdata, sebelum ada
putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
· Dalam acara pidana, tidak ada
penarikan kembali suatu perkara yang sudah masuk dalam pengadilan.
f.
Dari segi kedudukan para pihak
· Dalam acara perdata, pihak-pihak
yang mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit dan
bersifat pasif.
· Dalam acara pidana, jaksa
kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
g.
Dari segi dasar keputusan hakim
· Dalam acara perdata, putusan hakim
itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis
dan lain-lain)
· Dalam acara pidana, putusan hakim
harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim
sendiri).
h.
Dari segi macamnya hukuman
· Dalam acara perdata, tergugat yang
terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai ganti denda.
· Dalam acara pidana, terdakwa yang
terbukti kesalahannya di pidana mati, penjara, denda, mungkin ditambah dengan
pidana tambahan seperti, dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.
i.
Dari segi banding
· Bandingan perkara perdata dari
Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
2.
Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional. Hukum internasional dibagi menjadi dua macam,
antara lain :[43]
1)
Hukum Perdata Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara
suatu negara dengan warganegara negara lain dalam hubungan internasional.
2)
Hukum Pidana Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar